Bupati Kuansing Minta Disnaker Untuk Perhatikan Hak Pekerja PT.TBS

Bupati Kuansing Minta Disnaker Untuk Perhatikan Hak Pekerja PT.TBS
Bupati Kuansing Saat Audiensi dengan Para Pekerja Hari Buruh Internasional

Teluk Kuantan - Bupati Kuansing, DR. H. Suhardiman Amby, Ak.,M.M menanggapai aksi yang dilakukan oleh pekerja PT. Tri Bakti Sarimas dalam menuntut upahnya sebagai pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, aksi demo itu sendiri dilakukan di Muara Petai pada Sabtu (25/5).

Menanggapi aksi para pekerja tersebut, Suhardiman Amby meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk serius memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami oleh para pekerja. Bupati menambahkan sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan penegakan aturana ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan UU ketenagakerjaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan. Tidak memberikan upah merupakan bentuk pelanggaran pada undang-undang. Untuk itu pemerintah daerah melalui disnaker untuk segera melakukan tindakan sebagaimana yang di atur undang-undang," ucap Suhardiman Amby melalui telefon seluler.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Masnur Judin menyampaikan akan segera menindaklanjuti arahan Bupati terkait tuntutan para pekerja PT. TBS yang belum didibayarkan upahnya oleb pihak perusahaan.

"Masalah pekerja TBS ini sesungguhnya telah kita dampingi sejak awal. Namun salah satu pihak memang tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan. Kita telah membuat anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kita tunggu proses dan prosedur ini. Kita berkomitmen untuk terus mendampingi para pekerja agar mendapatkan haknya," ucap Masnur

#Pekerja #Buruh #Ketenagakerjaan