Teluk Kuantan – Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak upaya banding yang diajukan oleh Khairul Ikhsan terkait putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM. Putusan tersebut diakses di website pengadilan negeri Teluk Kuantan pada Kamis (25/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH, saat dikonfirmasi mengenai keputusan tersebut, menyatakan belum menerima laporan dari jaksa yang menangani kasus ini.
"Jaksanya belum laporan," kata Nurhadi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Thabrani Al Indragiri, mendesak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Sikap tegas Kejaksaan diperlukan dalam kasus pencemaran nama baik ini. Jangan sampai timbul kesan bahwa Kejaksaan bekerja lambat," ujar Thabrani.
Thabrani juga menekankan pentingnya bijak dalam bermedia sosial. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk membedakan antara kritik kebijakan dan ujaran kebencian yang menyerang pribadi," tambahnya.
#Kejari Kuansing