Teluk Kuantan - Negeri Jalur kembali diterpa kasus korupsi. Belum selesai kasus korupsi Hotel Kuansing yang menjerat H.Sukarmis. Publik Kuansing kembali dikagetkan dengan ditetapkannya tersangka atas kasus Korupsi Kebun Sawit oleh Kejaksaaan Tinggi Riau pada Jumat (17/5).
Kejati Riau menetapkan Jalinus atau Alun sebagai tersangka kasus korupsi kebun sawit Pemda Kuansing. Jalinus merupakan Direktur Badan Usaha Milik Desa Karya Muda desa Perhentian Sungkai. Berdasarkan keterangan dari pihak Kejati Riau, Jalinus diduga memanfaatkan hasil panen Kebun Pemda tersebut untuk kepentingan pribadi dari tahun 2020 hingga 2023.
Sebagai informasi, pada Maret 2023 yang lalu. Bupati Kuansing pernah menyurati pihak Kejaksaan terkait permintaan kepastian hukum kasus-kasus hukum di Kuansing, diantaranya kasus 3 (tiga) pilar dan kasus kebun sawit pemda.
Dalam surat tersebut pada poin 1 (satu), Bupati Kuansing menyebutkan bahwa Proyek Pengadaan Kebun Pemda dilakukan pada tahun 2002 dan 2003. Telah menghabiskan anggaran APBD. sebesar 16.256.700.331,90 (enam belas milyar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus ribu tiga ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh rupiah). Kebun ini berada di atas kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin. Bupati Kuansing meminta kepastian hukum atas Kebun tersebut karena kebun yang sudah produktif tersbut hasilnya diambil oleh oknum tertentu dan belum menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Reky Fitro, Tokoh Muda dari Kuantan Mudik Lama mengatakan bahwa dirinya mendukung upaya penuntasan kasus-kasus hukum yang mangkrak di Kuansing, salah satu proyek Kebun Sawit Pemda ini. Lebih lanjut Anggota DPRD terpilih tersebut menyarankan pihak Kejaksaan untuk menyelidiki dari hulunya yaitu pengadaan proyek kebun ini pada tahun 2002 yang habiskan anggaan 16 milyar lebih.
"Agar terang benderang kasus Kebun Sawit ini, sebaiknya ditarik dari awal. Mengapa ada proyek pengadaan kebun pemda yang menghabiskan anggaran belasan milyar di hutan lindung ? Apa ketika itu Pemda tidak melakukan kajian ? Atau motif-motif lain yang kiranya perlu didalami oleh penegak hukum. Justru disanalah letak masalah kebun pemda ini dan habiskan 16 milyar, " ucap Reky Fitro melalui sambungan telefon.
Terakhir, Reky Fitro menyampaikan pada prinsipnya sebagai generasi muda Kuantan Mudik Lama dirinya berharap agar kasus Kebun Sawit Pemda bisa tuntas dan pihak pemerintah daerah mendapat kepastian hukum terkait statusnya. Apakah nanti akan diajukan untuk diputihkan pada kementerian terkait sehingga hasilnya dapat menjadi PAD atau dikembalikan sebagai hutan lindung.