Aneh !! Kebun Ilegal Pemda Tetap Mendapat Anggaran Pemeliharaan di Era Sukarmis

Aneh !! Kebun Ilegal Pemda Tetap Mendapat Anggaran Pemeliharaan di Era Sukarmis
H. Saifullah Afrianto - Anggota DPRD Kuansing 2004-2009

Teluk Kuantan - Kasus kebun sawit pemda yang dibangun secara ilegal di kawasan hutan lindung kembali menjadi pembicaraan publik setelah Kejati Riau menetapkan seorang tersangka pada Jumat (17/5) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Saifullah Afrianto, tokoh masyarakat Kuansing yang juga mantan Anggota DPRD Kuansing periode 2004-2009 menjelaskan duduk perkara kebun sawit pemda tersebut.

Dijelaskannya, pada tahun 2001 pemerintah daerah mengajukan anggaran untuk pembuatan kebun pemda seluas 1000 Ha dengan rincian 500 Ha untuk kebun Pemda dan 500 Ha untuk perkebunan rakyat. Tujuannya agar Pemda dapat memiliki aset dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2002, DPRD Kuansing menyetujui anggaran untuk pembuatan kebun seluas 500 Ha dengan catatan Pemda dapat mengurus ke Kementerian Kehutanan untuk pembebasan lahan.

Setelah berjalannya waktu, pihak DPRD ketika itu melakukan kunjungan ke Kebun Pemda. Pihak DPRD menemukan kejanggalan karena luas kebun hanya sekitar 350 Ha dan dikelola oleh Dinas Perkebunan saat itu. Padahal dulu dianggarkan untuk 500 Ha. Kemudian statusnya juga belum mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan untuk dibebaskan dari Hutan Lindung.

Ditambahkan oleh Yan Tembak (Panggilan Saifullah Afrinto), bukannya selesai, masalah kebun ini terus berlanjut di masa pemerintahan Sukarmis. Pemerintahan Sukarmis tetap menganggarkan untuk pemeliharaan. Padahal status kebun tersebut masih bisa dikatakan "ilegal" karena belum dibebaskan.

"Bukannya selesai, kebun ini semakin menambah masalah. Dalam kondisi status kebun yang belum jelas, pemerintahan setelahnya justru menganggarkan untuk pemeliharan. Artinya pemerintah ketika itu memelihara aset ilegal. Parahnya lagi, anggaran pemeliharaan digelontorkan untuk luasan 500 Ha. Artinya ada selisih anggaran pemeliharaan dengan luasan asli yang hanya 350 Ha. Menjadi pertanyaan, kemana mengalirnya selisih anggaran pemeliharaan ketika itu," ucap Yan Tembak.

Yan Tembak juga mempertanyakan kemana hasil kebun itu selama ini. Jika dibangun 2002, maka diperkirakan tahun 2006 telah menghasilkan atau dapat dipanen.

"Kalau 2006 sudah bisa dipanen. Kemana hasil kebun itu dari sejak mulai bisa dipanen ? Tentu karena masih ilegal tidak bisa masuk ke PAD. Siapa yang menikmati hasilnya sejak 2006 hingga saat ini ?" ucap Yan Tembak menanyakan.

Terakhir Yan Tembak mengharapkan penetapan tersangka menjadi dasar bagi Kejati untuk mengusut kasus kebun Pemda secara tuntas dari awal. Ditambahkan Yan Tembak, justru diduga kerugian negara lebih besar saat pengadaan, pemeliharaan dan pemanfaatan hasil kebun yang didinikmati oleh oknum-oknum tertentu.






#sukarmis #korupsi #kebunsawit