Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang korupsi terhadap mantan Bupati Kuansing Sukarmis pada Kamis (11/07) dalam kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Jonson Perancis ini berlangsung secara daring. Terdakwa Sukarmis mengikuti sidang dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara terdakwa hadilnlangsung di ruang sidang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Sukarmis didakwa merugikan negara sebesar Rp 22,6 Milyar dalam pembangunan Hotel Kuansing. Sukarmis bersekongkol melakukan tindak pidana rasuah dengan Hardi Yakub dan Suhasman. Dua nama terakhir juga telah ditetapkam sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sukarmis memerintahkan Hardi Yakub sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah untuk menyusun anggaran pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuansing. Usulan tersebut tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), tidak terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan tidak tertuang dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan sebesar Rp5.309.850.009 pada ABPD tahun 2013. Kemudian pada tahun 2014 dianggarkan untuk pembangunan hotel sebesar Rp47.784.400.000. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan oleh Sukarmis sebesar Rp22.637.294.608
Akibat korupsi yang dilakukannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 syat (1) KUHP.
Penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Jumat (20/7/2024) dengan agenda meminta keterangan saksi.
#Kuansing #sukarmis #korupsi