Disnaker Kuansing : Pemerintah Telah Lakukan Semua Prosedur Agar Pekerja TBS Dapatkan Haknya

Disnaker Kuansing : Pemerintah Telah Lakukan Semua Prosedur Agar Pekerja TBS Dapatkan Haknya
Disnaker Kuansing Saat Fasilitasi Pertemuan Pekerja TBS dan Perusahaan

Teluk Kuantan - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi Masnur Judin memberikan keterangan tentang persoalan hak-hak pekerja PT. TBS yang beberapa hari lalu melakukan aksi demo di desa Muara Petai, Pucuk Rantau. Keterangan diberikan pada Minggu (26/5).

Dihubungi melalui panggilan telefon, Masnur Judin menjelaskan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya telah melakukan segala upaya sesuai proses dan prosedur yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja PT. TBS dapat ditunaikan oleh pihak perusahaan. 

Dijelaskan Masnur Judin, pemerintah daerah telah memfasilitasi para pekerja dengan pihak perusahaan masalah keterlambatan pembayaran gaji,gaji bulan pebruari 2024 yg belum dibayarkan dan tunjangan hari raya (THR) yg belum dibayarkan. Pemerintah telah memanggil kedua belah pihak di ruang Multimedia kantor Bupati. Saat itu Pekerja PT.TBS diwakili oleh Pengurus PUK SPPP-SPSI PT. TBS Bapak Arifin dan kawan-kawan serta dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan  (PD FSPPP) dan dari pihak PT.TBS hadir Bapak Gunawan dan direktur HRD. Pada pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk melakukan pertemuan  Bipartit di Pekanbaru. Namun pada pertemuan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, sesuai prosedur para pihak mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke dinas tenaga kerja kabupaten Kuantan Singingi untuk dilakukan mediasi. Apabila dalam mediasi tidak didapati kesepakatan antar para pihak maka Mediator Hubungan Industrial akan mengeluarkan Anjuran. Jika para pihak dapat menerima anjuran tersebut maka akan dibuat Perjanjian Bersama. Jika para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut maka dapat melanjutkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial  ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pekerja melalui PD FSPPP sudah mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Kuantan Singingi. Untuk saat ini kami sedang menyusun jadwal mediasi agar bisa secepatnya memanggil para pihak dan memulai tahapan mediasi.

"Pemerintah dalam hal ini Disnaker telah lama bertindak untuk mendampingi para pekerja TBS. Bahkan Bupati Kuansing telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pendampingan Penyelesaian Hak-Hak Karyawan PT. TBS. Ini bukti Bupati sangat peduli pada hak-hak pekerja TBS. " jelas Masnur Judin secara rinci.

#Pekerja #upah