Pekanbaru – Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Dr. H. Sufian Hamim, SH, M.Si, mendesak tim hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid agar segera mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, langkah praperadilan menjadi krusial untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan KPK, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Mau seribu pengacara pun, kalau lambat bersikap, praperadilan itu tidak berguna lagi jika KPK sudah melimpahkan tuntutan ke pengadilan,” tegas Sufian Hamim kepada Radar Pekanbaru, Rabu (13/11/2025).
Ia menilai, hingga hari ke-10 pascapenangkapan Abdul Wahid, tim hukum tampak belum mengambil langkah konkret. Padahal, menurutnya, kecepatan bertindak menentukan peluang hukum bagi tersangka.
“Kalau ini perang, kita sudah kalah. Justru mereka tidak punya perhitungan,” ujarnya.
Belajar dari Kasus Indra Mukhlis dan Rusli Zainal
Sufian kemudian menyinggung pengalaman masa lalu saat mendampingi almarhum Indra Mukhlis Adnan, mantan Bupati Indragiri Hilir.
“Dulu ketika almarhum Indra Mukhlis Adnan diperlakukan sama, saya ngotot ajukan praperadilan di PN Inhil dan menang. Memang sempat ditersangkakan lagi oleh Kejati, tapi di tingkat kasasi almarhum menang dan bebas,” kenangnya.
Menurut Sufian, contoh itu membuktikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak luput dari pelanggaran KUHAP dan KUHP.
Ia juga menilai kasus serupa pernah dialami Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau yang divonis 14 tahun penjara.
“Pak Rusli Zainal bukan aktor utama, hanya pelaksana sistem pemerintahan dari bupati sampai presiden. Tapi divonis 14 tahun, itu tidak adil. Kami sarankan beliau ajukan peninjauan kembali dan menang. Ini bukti penegakan hukum kita masih tebang pilih dan kurang profesional,” ujarnya.
Keyakinan: Abdul Wahid Bisa Bebas Jika Praperadilan Diajukan Cepat
Terkait kasus yang menimpa Abdul Wahid, Prof. Sufian meyakini ada kemungkinan besar status tersangka bisa gugur jika praperadilan diajukan dengan cepat.
“Dalam kasus ini saya yakin, seyakin-yakinnya, Insya Allah beliau akan gugur tersangkanya dan bisa bekerja kembali sebagai gubernur kita,” ujarnya.
Menurut Sufian, dugaan keterlibatan Abdul Wahid masih berdasarkan asumsi, bukan bukti hukum kuat.
“Tidak tertutup kemungkinan, bukti yang didapat hanya terkait kepala Dinas PUPR dan Dani yang punya niat jahat mencari muka ke gubernur. Sedangkan Pak Gubernur tidak ada bukti keterkaitan, hanya dikait-kaitkan sebagai target politik. Biarlah pengadilan yang memutus,” tutupnya. (*)
#Tokoh Dukung Praperadilan