Teluk Kuantan – Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi membuka kembali pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) mulai Senin, 2 Februari 2026. Dibukanya kembali layanan ini seiring dengan telah rampungnya proses upgrade Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) terintegrasi penuh (full cycle) oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing Hendri Wahyudi, SE, kepada Media, Rabu 4/2/26 pagi, mengatakan bahwa integrasi penuh SIM PKB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat dan Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi darat.
“Dengan sistem full cycle ini, seluruh proses pengujian kendaraan bermotor menjadi lebih transparan, akurat, dan terintegrasi secara nasional,” ujar Kadishub Hendri Wahyudi.
Ia menambahkan, penerapan sistem tersebut diharapkan mampu meminimalisasi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil uji KIR. Selain itu, Dishub Kuansing juga memastikan seluruh sarana, prasarana, serta petugas penguji telah siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Kami mengimbau pemilik kendaraan wajib uji untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kuansing, Mitra Sepri, S.STP, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan teknis sebelum pelayanan kembali dibuka.
“Seluruh peralatan uji dan sistem aplikasi sudah disesuaikan dengan standar terbaru dari Kementerian Perhubungan. Kami siap melayani masyarakat dengan sistem yang lebih modern dan tertib,” ungkapnya. Ia berharap, dengan dibukanya kembali layanan KIR ini, tingkat keselamatan dan kelayakan kendaraan di Kabupaten Kuansing semakin meningkat, tutupnya
#Kuansing #dishub #kir