Dugaan Kredit Fiktif PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda) Kampar Terancam Langgar Regulasi Perbankan

Dugaan Kredit Fiktif PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)  Kampar Terancam Langgar Regulasi Perbankan
Wakil Bupati Kampar, Misharti, menghadiri acara pembukaan Kantor Cabang Ujung Batu PT. BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda) yang dilaksanakan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa.

KAMPAR — Isu serius menerpa PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda) pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 lalu. Selain perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, muncul dugaan praktik kredit fiktif serta pembiayaan yang lebih banyak mengalir kepada kalangan internal pengurus BUMD dibandingkan kepada pelaku usaha rakyat.

Mahasiswa Kampar, Wahyu Satria, menyebut dugaan tersebut harus segera ditelusuri melalui audit independen. Ia menilai, jika benar terjadi kredit fiktif atau pembiayaan yang tidak sesuai prosedur, maka hal itu bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi melanggar regulasi perbankan dan tata kelola BUMD.

“BPRS adalah lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau ada kredit fiktif atau pembiayaan yang hanya dinikmati pengurus, itu masuk kategori pelanggaran serius,” ujar Wahyu, Selasa (11/2/2026).

Secara regulatif, operasional BPRS tunduk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa bank syariah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pemberian pembiayaan tanpa analisis yang layak atau berbasis konflik kepentingan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip tersebut.

Selain itu, POJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mewajibkan manajemen menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam penyaluran pembiayaan. Jika kredit lebih dominan diberikan kepada pengurus, komisaris, atau pihak terafiliasi tanpa mekanisme yang transparan, hal itu dapat melanggar prinsip independensi dan kewajaran.

Dalam konteks BUMD, ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa BUMD harus dikelola secara profesional dan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penyertaan modal daerah yang digunakan tidak sesuai peruntukan dapat berimplikasi pada temuan hukum.

Wahyu juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap ketentuan terkait pembiayaan kepada pihak terkait (related party financing). Regulasi OJK secara tegas membatasi dan mengatur secara ketat pembiayaan kepada pihak terafiliasi untuk mencegah praktik self dealing dan moral hazard.

“Kalau benar pembiayaan hanya berputar di kalangan pengurus atau orang-orang dekat manajemen, maka itu mencederai fungsi sosial BPRS sebagai bank untuk rakyat,” katanya.

Dugaan kredit fiktif sendiri, apabila terbukti, berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Syariah, bahkan dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah terkait tudingan tersebut. Namun, kalangan mahasiswa mendesak Pemkab Kampar sebagai pemegang saham pengendali untuk segera meminta audit investigatif serta membuka laporan pembiayaan secara transparan.

“Kalau tidak ada pelanggaran, audit akan membersihkan nama baik bank. Tapi kalau ada praktik menyimpang, harus ditindak sesuai hukum. Ini menyangkut uang rakyat,” tegas Wahyu.

Isu ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi BUMD di Kampar. Perubahan nama dan visi kelembagaan dinilai tidak akan berarti tanpa pembenahan tata kelola, transparansi pembiayaan, serta penegakan regulasi yang tegas. (MDn)

#BUMD Kampar #PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda) Kampar