Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan melakukan pemerataan dan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menyesuaikan kebutuhan riil di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin saat memimpin rapat terkait pemerataan formasi kebutuhan PPPK di Ruang Multimedia Kantor Bupati di Teluk Kuantan, Jumat (13/2/2026) petang.

Dalam pemaparannya, data jumlah ASN Kuansing tahun 2026 yang terdiri dari 4.250 PNS dan 3.814 PPPK, serta sejumlah permasalahan penempatan yang dinilai masih belum merata.
Sementara Wakil Bupati H. Muklisin menegaskan, langkah redistribusi ini dilakukan agar kebutuhan pegawai di masing-masing OPD dapat terpenuhi secara proporsional.

“Kita ingin penempatan PPPK ini tepat sasaran, sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Jangan sampai ada OPD yang kelebihan pegawai, sementara yang lain justru kekurangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait manajemen dan penempatan ASN.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koperasi juga meminta setiap Daerah mengalokasikan tiga orang ASN untuk mendukung Koperasi Merah Putih.
Di Kuansing sendiri tercatat sebanyak 229 koperasi, sehingga nantinya masing-masing koperasi direncanakan akan diisi tiga orang PPPK sesuai kebutuhan dan kompetensi yang relevan.
Kemudian Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ST., M.Si menyebutkan, kebijakan tersebut menjadi peluang untuk memperkuat sektor koperasi Daerah. “Ini bukan hanya soal penempatan pegawai, tetapi bagaimana ASN dapat mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” jelasnya.

Tambah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs. Murasi, M.Si mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan dan analisis jabatan sebagai dasar redistribusi. “Kami memastikan proses ini tetap sesuai regulasi dan berbasis kebutuhan riil. Prinsipnya adalah pemerataan, profesionalitas, dan efektivitas pelayanan publik,” tegasnya. Dengan langkah tersebut, Pemkab Kuansing berharap tata kelola ASN, khususnya PPPK, semakin optimal dalam mendukung pembangunan Daerah.


