Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Riau, Senin (1/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suyadi hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, dua pimpinan DPRD Riau justru tidak hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini.
“Benar, saksi yang hadir hari ini antara lain saudara Suyadi" ujar budi.
Sumber internal mengatakan bahwa terkait dua saksi lain, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto dan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, yang dijadwalkan diperiksa hari ini, tidak hadir.
Menurut informasi yang diterima penyidik, kedua pimpinan dewan itu diduga mangkir tanpa alasan yang dapat diterima tim KPK. Budi mengatakan pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain Suyadi, KPK juga memeriksa Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau Matnuril, Plt Kadis LHK Embiyarman, dan seorang pihak swasta Iwan Pansa.
Kasus korupsi Abdul Wahid ini terkait dugaan permintaan fee proyek kepada para kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau. Fee itu dikaitkan dengan penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Penyidik menduga Abdul Wahid meminta setoran yang disebut “jatah preman” dengan total mencapai Rp 7 miliar. Setoran dilakukan dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga akan dipakai untuk keperluan perjalanan luar negeri.
Dalam perkara ini, selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua tersangka lain: Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan. (*)
#Pimpinan DPRD Riau