Staff Ketua DPRD Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara

Staff Ketua DPRD Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing

Teluk Kuantan - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kembali menggelar sidang kasus pencemaran mana baik terhadap Suhardiman  Amby yang merupakan Bupati Kuansing atas terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago pada Rabu (27/3) dengan agenda pembacaan tuntutan hari Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Dalam tuntutan JPU disebutkan mengadili, menyatakan, terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Lebih lanjut dalam tuntutan tersebut dinyatakan terdakwa KHAIRUL IKHSAN Als IKSAN Bin SAHRIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3)  diancam pidana dalam dakwaan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Dalam tuntutan disebutkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRUL IKHSAN Als IKSAN Bin SAHRIAL untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan

Penasehat hukum Suhardiman Amby, Fiil Heples, S.H mengatakan sedikit kekecewaannya terhadap tuntutan JPU kepada terdakwa Khairul Ikhsab yang diketahui pernah bekerja sebagai tenaga ahli Adam (Ketua DPRD Kuansing). Menurutnya terdakwa terbukti menyerang pribadi kliennya dan pantas dituntut lebih berat

"Sebenarnya kami berharap tuntutannya lebih berat dari itu (6 bulan) karena perbuatan terdakwa yang selalu berusaha menjatuhkan harkat dan martabat Pak Bupati. Sudah berulang kali fitnah dan cacian dilakukakan terdakwa. Yang dilaporkan itu hanya sebagian kecil saja. Kalau ditracking postingan terdakwa di facebook dan digroup whatsapp banyak dan berulang ulang postingannya yang berupaya menjatuhkan Pak Bupati," ucap

Lebih lanjut pengacara korban menyebutkan  tetap menghormati keputusan JPU dalam menentukan berapa tuntutannya. Pastinya JPU sudah melalukan analisa dan pertimbangan yang akurat. Terakhir pengacara korban berharap majelis hakim dapat memvonis dengan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU. 

#Pencemaran nama baik #UU ITE