Kandang Ayam Milik Wali Kota Payakumbuh Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Warga Mutiara Mas Desak Bupati Kampar Bertindak Tegas

Kandang Ayam Milik Wali Kota Payakumbuh Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Warga Mutiara Mas Desak Bupati Kampar Bertindak Tegas

KAMPAR – Wabah lalat dan polusi udara yang diduga bersumber dari kandang ayam potong milik Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Perumahan Mutiara Mas, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kian menuai sorotan. Selain meresahkan warga, aktivitas peternakan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Warga Perumahan Mutiara Mas sebelumnya mendatangi Kantor Desa Pandau Jaya pada Selasa (16/12/2025) untuk menyampaikan keluhan resmi. Pertemuan dilakukan antara perwakilan warga dengan Sekretaris Desa Pandau Jaya, Benny Malindo.

Perwakilan warga, Jumiardi, mengatakan masyarakat meminta dua hal utama kepada pemerintah desa, yakni penanganan wabah lalat serta kejelasan legalitas usaha kandang ayam tersebut.

“Kami meminta penanganan wabahnya dan mempertanyakan izin usaha kandang ayam itu. Dampaknya sudah sangat mengganggu lingkungan dan kesehatan warga,” ujarnya.

Warga juga meminta pemerintah desa memfasilitasi pertemuan terbuka antara pemilik kandang, warga, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

Keresahan warga ini turut disoroti aktivis mahasiswa. Aktivis mahasiswa Kampar, Herik, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini harus ditindak tegas. Kalau kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan dan wabah penyakit, maka negara wajib hadir. Tidak boleh ada perlakuan khusus meskipun pemilik usaha adalah pejabat publik,” tegas Herik.

Sementara itu, pakar lingkungan Elvriadi menilai kuat dugaan kandang ayam tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh aturan.

“Dengan dampak seperti ini, hampir dapat dipastikan tidak ada UKL-UPL. Ini jelas tak ado UKL-UPL. Padahal, usaha peternakan ayam yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” ujarnya.

Elvriadi menjelaskan, kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan, serta Pasal 109 yang mengatur sanksi pidana bagi usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.

Selain itu, usaha peternakan ayam juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban penyusunan UKL-UPL bagi usaha yang berdampak terhadap lingkungan.

Dari sisi sektor peternakan, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, yang mewajibkan usaha peternakan memperhatikan kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, serta tata ruang wilayah.

Tak hanya itu, keberadaan kandang ayam di sekitar kawasan permukiman juga patut dievaluasi berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar, yang mengatur zonasi peruntukan lahan agar tidak menimbulkan konflik lingkungan dan sosial.

Atas kondisi tersebut, warga dan aktivis mendesak Bupati Kampar agar turun tangan dan bertindak tegas dengan memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, dokumen lingkungan, hingga dampak kesehatan masyarakat.

“Kami meminta Bupati Kampar tidak ragu menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Kepentingan kesehatan dan lingkungan warga harus diutamakan,” tegas Herik.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pandau Jaya, Benny Malindo, menyatakan bahwa keluhan warga Perumahan Mutiara Mas akan disampaikan kepada Kepala Desa serta diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. (rls)

#Kandang Ayam Zulmaeta #Wali Kota Payakumbuh