Kuansing – Dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, semakin menyeruak. Ribuan hektare kawasan hutan yang seharusnya dilindungi kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
Belakangan, kasus ini menjadi sorotan publik setelah dua warga Nias, FT (34) dan FZ (39), diamankan oleh Polres Kuansing atas tuduhan perambahan hutan. Namun, di balik kasus ini, sejumlah nama lain yang diduga menguasai lahan di kawasan HPT mulai terungkap.
Salah satu nama yang mencuat adalah Kasir, seorang anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia disebut-sebut memiliki ratusan hektare lahan di beberapa titik strategis, di antaranya:
Simpang Tiga Sungai Terentang – sekitar 200 hektare.
Sungai Batang Bubur – sekitar 80 hektare.
Kutun Pangkalan – sekitar 60 hektare yang baru dibuka.
Selain Kasir, beberapa pengusaha dan tokoh lokal juga diduga terlibat dalam penguasaan lahan HPT, antara lain:
Mosad (Desa Petai) – lebih dari 100 hektare, sebagian sudah panen.
Cipto (Pangkalan Indarung) – sekitar 80 hektare siap tanam.
Yandi (Teluk Kuantan) – sekitar 60 hektare, 30 hektare sudah ditanami sawit.
Modus Berkedok Kelompok Tani
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku diduga menggunakan skema kelompok tani untuk mengelabui aparat. Dengan dalih pengembangan pertanian, mereka leluasa menggarap kawasan HPT tanpa izin resmi.
“Modusnya menggunakan kelompok tani sebagai tameng. Padahal, di lapangan, yang bermain adalah cukong-cukong besar,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Aktivitas ini jelas melanggar beberapa peraturan, di antaranya:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pelaku perambahan ilegal.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat hukuman bagi pihak yang menikmati hasil dari perambahan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi perusak lingkungan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI). Juru Bicara KOPARI, Wagimin, mendesak agar aparat bertindak tegas terhadap Kasir dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. Kami mendesak aparat untuk menangkap Kasir dan cukong lain yang bermain di kawasan HPT,” tegas Wagimin, Senin (3/3).
KOPARI juga meminta Bupati Kuansing untuk turun tangan dan melakukan razia besar-besaran di kawasan Pangkalan Indarung.
“Jika serius, razia besar-besaran harus segera dilakukan. Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Kasir dan aparat penegak hukum.
(Mdn)
#Kasir Politisi PKB #Anggota DPRD Riau