Plt Gubernur Riau Bakal Evaluasi Sejumlah BUMD, Isu Pergantian Pejabat BRK dan SPR Dibantah: 'Selagi Berkinerja Baik, Akan Dipertahankan'

Plt Gubernur Riau Bakal Evaluasi Sejumlah BUMD, Isu Pergantian Pejabat BRK dan SPR Dibantah: 'Selagi Berkinerja Baik, Akan Dipertahankan'
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Pekanbaru — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dikabarkan tengah menyiapkan langkah strategis untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan ulang manajemen setelah perubahan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pasca penetapan Gubernur nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber internal menyebutkan, sejumlah posisi strategis di BUMD seperti Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Sarana Pembangunan Riau (SPR), dan beberapa entitas lainnya akan dievaluasi, bahkan kemungkinan besar diganti.

“Pak Plt Gubernur ingin memastikan manajemen BUMD berjalan profesional dan tidak ada lagi intervensi kepentingan pribadi. Semua akan ditinjau ulang, mulai dari proses pengangkatan hingga kinerja mereka selama ini,” ujar salah satu pejabat Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (9/11/2025).

Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen SF Hariyanto untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BUMD. Evaluasi akan melibatkan tim independen dan Inspektorat Provinsi Riau guna menilai kinerja direksi dan komisaris yang diangkat pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Selain BRK Syariah dan SPR, evaluasi juga disebut akan mencakup beberapa perusahaan daerah lain seperti PT Riau Petroleum dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan sejumlah anak perusahaan BUMD se Riau.

Pergantian Pemain

Salah satu yang banyak mendapat perhatian publik adalah penunjukan Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama (Komut) BRK Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Batam, Kepulauan Riau, pada 23 Oktober 2025 dan beredar kabar akan dibatalkan.

Penunjukan tersebut sempat mengundang banyak pertanyaan. Pasalnya, Irwan Nasir sebelumnya tercatat mendaftar sebagai calon Komisaris Independen dalam seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah, namun hasil RUPS-LB justru mengusulkan dirinya sebagai Komisaris Utama (Komut) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya ingin mencari orang yang betul-betul bisa menjiwai hubungan dengan bupati-bupati ini. Jadi, saya pilih salah satu mantan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir) yang bisa berkomunikasi baik dengan mereka,” kata Abdul Wahid kala itu.

Abdul Wahid menilai, Irwan Nasir memiliki pemahaman yang baik terhadap dinamika pemerintahan daerah, serta mampu membangun kepercayaan antara BRK Syariah dan pemegang saham tingkat kabupaten/kota. Hal ini dinilai penting untuk menjaga loyalitas pemerintah daerah sebagai nasabah utama bank daerah setelah sebelumnya sejumlah kepala daerah dikabarkan mulai memindahkan transaksi keuangan ke bank lain.

Terkait aturan mengenai status Komisaris Utama, Abdul Wahid menepis anggapan bahwa jabatan tersebut harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam aturan disebutkan dapat dari ASN, jadi tidak wajib harus ASN. Bisa dari ASN, bisa dari luar,” ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, hasil RUPS-LB BRK Syariah di Batam juga menghasilkan sejumlah nama calon untuk diusulkan ke OJK.

Beberapa nama tersebut antara lain:

Irwan Nasir (Calon Komisaris Utama)

Tatang Yudiansyah, Suryo Kuncoro, dan Eka Afriadi (Calon Komisaris Independen)

Helwin Yunus (Calon Direktur Utama)

Wan Mukhlis dan As’yari (Calon Direktur Operasional)

Muhammad Jazuli dan Andri Satria (Calon Direktur Dana dan Jasa)

Plt Gubernur Riau Bantah 

Menanggapi beredarnya isu bahwa dirinya akan melakukan perombakan terhadap jajaran pejabat di BUMD, termasuk BRK Syariah, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan hal itu tidak benar.

“Tidak benar itu. Selagi berkinerja baik, apa yang sudah berjalan pasti akan kita pertahankan,” tegas SF Hariyanto.

Ia menambahkan, fokus utama pemerintah provinsi saat ini adalah menjaga stabilitas dan memastikan BUMD tetap produktif serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Riau.

Dukungan evaluasi dari DPRD Riau

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri menegaskan, setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengusulan pejabat BUMD seperti BRK Syariah, harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Tindakan seorang gubernur atau pejabat pemerintahan daerah, termasuk ASN, harus tunduk kepada aturan. Sebuah kebijakan yang tidak mengacu pada peraturan perundangan, otomatis tidak bisa diberlakukan,” tegas Edi Basri.

Menurutnya, Komisi III DPRD Riau akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pemprov agar seluruh proses pengangkatan pejabat BUMD berjalan transparan dan sesuai hukum.

“Komisi III akan melakukan evaluasi itu, karena tugas DPR adalah memastikan pemerintah taat aturan. Tidak boleh ada kebijakan yang melanggar ketentuan,” ujarnya. (gs)

#BUMD Riau #Bank RiauKepri #BUMD SPR