Kabar Gembira ! Tak Harus Mundur, Caleg Terpilih Jangan Ragu Untuk Maju Pilkada

Kabar Gembira ! Tak Harus Mundur, Caleg Terpilih Jangan Ragu Untuk Maju Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Ashari

Teluk Kuantan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebutkan bahwa caleg terpilih pada Pileg 2024 tidak harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024

Seperti dikutip dari media detik.com, hal tersebut lantaran caleg terpilih tersebut belum dilantik secata resmi sebagai anggota legislatif.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim.

#KPU #Pilkada #Pileg