Kampar – Keputusan Bupati Kampar mengaktifkan kembali Fauzil Mahfuz sebagai Kepala Desa (Kades) Pelambaian, Kecamatan Tapung, menuai sorotan. Pasalnya, Fauzil baru saja selesai menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan akibat kasus penipuan proyek sirtu di PT Naga Sakti.
Junaidi Suherman, yang mengaku sebagai korban penipuan Fauzil, menyatakan kecewa atas keputusan tersebut. “Saya dirugikan hampir dua miliar rupiah, tapi dia sekarang malah diaktifkan kembali jadi kepala desa,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Penasehat hukum Junaidi, Zulkifli, menilai kebijakan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, Pasal 40 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 menegaskan bahwa kepala desa harus diberhentikan jika telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pasal ini jelas menyebutkan pemberhentian wajib dilakukan terhadap kepala desa yang sudah divonis pidana. Artinya, pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz tidak sesuai ketentuan hukum,” tegas Zulkifli.
Kasus penipuan yang menjerat Fauzil bermula dari kerja sama dengan Junaidi dalam proyek pengisian sirtu di PT Naga Sakti. Junaidi berperan sebagai pemodal dengan total dana Rp1,69 miliar, dengan janji keuntungan Rp300 juta. Namun, keuntungan tak kunjung diterima, bahkan modal pun tak kembali.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 24 Juli 2025 menyatakan Fauzil bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, menegaskan bahwa pengaktifan kembali Fauzil dilakukan sesuai mekanisme.
“Dalam Permendagri 66 Tahun 2017, disebutkan pemberhentian tetap diberlakukan bagi kepala desa yang dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. Karena hukuman Fauzil hanya 10 bulan, maka statusnya bisa diaktifkan kembali,” jelas Lukmansyah.
Fauzil Mahfuz sendiri mengaku pengaktifannya telah mendapat kajian dari Kementerian Dalam Negeri. “Surat dari Kemendagri menyatakan tidak ada temuan dan tidak ada unsur korupsi. Setelah itu, saya resmi diaktifkan kembali,” katanya. (rls)
#Kasus Kades #Penipuan