Dosa Ekologis Raksasa! 120.000 Ha Hutan Kampar Dikuasai Sawit Ilegal, Negara Bungkam

Dosa Ekologis Raksasa! 120.000 Ha Hutan Kampar Dikuasai Sawit Ilegal, Negara Bungkam

MAKLUMAT ONLINE. COM- Kampar , Republik ini kembali dibungkam oleh skandal perusakan hutan yang nyaris tak tersentuh hukum. Sebuah laporan investigatif yang dirilis Tim Ahli Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) bersama tokoh masyarakat Kampar, Ramadhan, S.Sos, membeberkan aksi brutal perampasan hutan seluas 120.000 hektare di Kabupaten Kampar, Riau—dilakukan untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal.

Kawasan yang diserobot bukan sembarang lahan: sebagian besar adalah Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, hingga Suaka Margasatwa, termasuk wilayah penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Lokasi perambahan meliputi Gunung Sahilan, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, dan Kampar Kiri Hilir—berbatasan langsung dengan Pelalawan, Kuansing, dan Sumatera Barat.

“Ini bukan lagi pelanggaran, ini pembantaian ekosistem yang dilindungi negara. Tapi pelakunya aman-aman saja. Hukum lingkungan hanya tajam ke rakyat kecil,” tegas Ramadhan, Kamis (27/6)

Rakyat Dibodohi, Negara Dirampok! Kerugian Mencapai Rp4,2 Triliun

Menurut KOPARI, kerugian negara akibat perambahan ini menyentuh angka mengejutkan: Rp4.223.889.360.000. Angka itu terdiri dari:

Denda administratif: Rp4.800.000 x 120.000 Ha x 7 tahun = Rp4.032.000.000.000

Kehilangan PNBP: Rp1.599.078 x 120.000 Ha = Rp191.889.360.000

Perhitungan ini merujuk pada rumus resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika skema ini dibiarkan, maka mafia sawit akan terus memperkosa hutan kita, sementara aparat cuma jadi penonton,” ujar Ramadhan.

Dalang Diketahui, Penegakan Hukum Mandul

KOPARI menegaskan mereka sudah mengantongi data berbasis GIS, foto udara, nama pengelola lapangan, pemodal, dan pelindung politik. Namun hingga kini, tak satu pun pelaku ditangkap.

Ramadhan menyebut ini sebagai bukti nyata kriminalitas yang dipelihara oleh sistem.

“Apa bedanya negara ini dengan koloni korporasi kalau 120 ribu hektare hutan lindung bisa disikat begitu saja tanpa ada yang dijerat hukum?”

Tuntutan Keras: Tangkap Pelaku, Adili Pembiar!

KOPARI dan masyarakat Kampar menuntut:

Presiden Jokowi

Menteri LHK

Kapolri

Jaksa Agung

untuk turun tangan langsung dan membentuk tim investigasi nasional.
Mereka juga menantang Gubernur Riau dan Bupati Kampar untuk berhenti berpura-pura tidak tahu.

“Jika negara tak bergerak, maka kami rakyat akan bergerak. Jangan paksa masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap negara dan hukum!”***mdn

#mafia Kawasan Hutan #kawasan Rimbang Baling