Teluk Kuantan - Pengadilan Negeri (PN)Teluk Kuantan menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara kepada Khairul Ikhsan atas perbuatannya menghina bupati Kuansing di media sosial. Putusan tersebut dipublikasikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Teluk Kuantan pada Senin (10/6).
Dalam putusan tersebut juga diperintahkan untuk menahan terdakwa Khairul Ikhsan dan mengganti biaya perkara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pria yang mengaku aktivis tersebut diadili akibat tulisannya di media sosial yang menghina pribadi dan keluarga Suhardiman Amby selaku bupati Kuansing.
Penasehat hukum Suhardiman Amby, Fiil Kunto, SH., MH ketika dihubungi via whatsapp membenarkan bahwa PN Teluk Kuantan telah mengeluarkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik, dimana kliennya menjadi korban atas pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa.
"Ya betul, sudah keluar putusannya atas pencemaran nama baik Suhardiman Amby," ucap Fiil Kunto dengan singkat.
Sementara itu, Rido Rikardo sebagai salah seorang saksi dalam kasus ini menyampaikan pesan kepada masyarakat atas kasus ini agar kita lebih bijak menggunakan media sosial.
"Kita mesti lebih bijak dalam bermedia sosial. Manfaatkan untuk menyebarkan informasi yang baik. Bukan untuk menghina orang lain. Dalam era teknologi informasi, tidak hanya lisan yang perlu dijaga. Tetapi jari juga perlu dijaga agar tidak menulis kata-kata yang merendahkan martabat orang lain. Negeri kita negeri beradat, amalkan nilai-nilai adat dalam menggunakan media sosial," ucap Rido .
#uuite #pencemarannamabaik