Kuansing – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang warga bernama Harkenzon (58) secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pangean, Kamis (8/1/2026). 
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/01/I/2026/Riau/Res Kuansing/Sek Pangean, terkait insiden yang terjadi di Dusun III Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Selasa malam, 30 Desember 2025 lalu.
Dalam laporan itu, korban yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaku dianiaya oleh terlapor Alfa Rama Pratama. Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari kolam ikan miliknya dan terlibat cekcok terkait penutupan saluran air. Adu mulut berujung kekerasan ketika terlapor diduga memukul korban menggunakan tangkai timbalang sebanyak tiga kali, mengenai bagian kepala dan sepeda motor korban. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan kembali mengalami pukulan lanjutan hingga mengalami luka.
Sementara, Harliswan salah seorang anggota keluarga korban, menyatakan kemarahan dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami sangat terpukul. Korban dipukul berkali-kali tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Ini bukan sekadar cekcok, tapi sudah penganiayaan brutal. Kami minta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, jangan ada tebang pilih,” tegasnya. Saat ini, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan kasus tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky melalui Kapolsek. Pangean, Aman Sembiring yang di hubungi terpisah menegaskan, pasca menerima laporan pihaknya sudah memanggil 5 saksi dan korban serta terduga pelaku.
Hasilnya dikatakan Aman Sembiring, hasil gelar perkara dengan Reskrim Polres Kuansing, terduga pelaku sudah di tingkatkan statusnya jadi tersangka.
Senin, mendatang akan dilakukan pemeriksaan saksi tersangka, ujar Kapolsek Aman Sembiring.
