Jakarta – Ketua Umum Elang 3 Hambalang meminta Bareskrim Polri segera menangkap Jibril, pemilik PT Allstar Energi, yang diduga sebagai mafia solar ilegal di Sulawesi Tengah. Solar ilegal tersebut disebut-sebut disuplai ke tambang nikel ilegal, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Kami mendesak Bareskrim segera menangkap inisial J sebagai pemilik PT Allstar Energi. Tidak boleh ada mafia solar ilegal yang dibiarkan merajalela," tegas Ketum Elang 3 Hambalang, Dedy Safrizal dalam pernyataannya.
Praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan pejabat dalam melindungi praktik ini, maka dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Ketua Umum Elang 3 Hambalang juga mengingatkan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto sangat jelas dalam memberantas mafia solar ilegal. "Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Mafia solar ilegal harus ditindak tegas karena merugikan negara dan rakyat," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pencatutan nama pejabat Polda dan Bareskrim dalam bisnis ilegal ini. "Kami mengecam keras siapa pun yang berusaha melindungi praktik kotor ini. Kami minta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Hingga saat ini, publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak jaringan mafia solar ilegal yang merugikan negara. (rls)
#Ketum Elang 3 Hambalang