Jakarta — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) membuka babak baru reformasi birokrasi Indonesia. MK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan di bawah kendali pemerintah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXI/2024, hasil uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dibacakan Kamis (16/10/2025). Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk membentuk lembaga pengawas baru yang memiliki mandat mengawasi sistem merit, kode etik, dan netralitas ASN.
Langkah ini disambut positif oleh kalangan masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan tata kelola birokrasi bersih dan bebas intervensi politik.
Perludem: Angin Segar bagi Demokrasi Elektoral
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyebut putusan MK ini sebagai “angin segar demokrasi” menjelang pemilu dan pilkada serentak. Menurutnya, lembaga independen seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki peran penting untuk menjaga ASN agar tidak dijadikan alat politik.
“Selama ini ASN berada dalam posisi sulit—tekanan dari atasan di satu sisi, dan kewajiban untuk netral di sisi lain. Lembaga independen akan memberi perlindungan bagi mereka,” ujar Haykal.
Ia menambahkan, sejak fungsi KASN dihapus dan dialihkan ke Kemenpan RB serta BKN, praktik intervensi politik dalam birokrasi semakin terbuka lebar. Banyak laporan pelanggaran yang tak diproses tuntas karena lembaga pengawas berada di bawah pemerintah.
ICW: Jangan Ulangi Kelemahan Lama
Pandangan senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina. Ia menilai, keputusan MK bukan hanya koreksi atas UU ASN, tetapi juga sinyal arah baru bagi reformasi birokrasi nasional.
“Penghapusan KASN adalah langkah mundur. Ketika pengawasan dan pelaksanaan sistem merit digabung, hasilnya lemah dan tumpang tindih,” tegas Almas.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU ASN serta memastikan lembaga baru nanti lebih kuat dari KASN.
“Masalah utama KASN dulu adalah lemahnya daya eksekusi. Ke depan, rekomendasi lembaga pengawas harus punya kekuatan hukum, tidak sekadar administrasi,” tambahnya.
Reformasi Birokrasi Menuju 2029
Dengan jangka waktu dua tahun, lembaga baru pengawas ASN diharapkan bisa terbentuk sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Artinya, pengawasan terhadap netralitas ASN bisa berjalan optimal sejak awal.
Haykal menilai, pemerintah sebetulnya tak perlu memulai dari nol. Desain kelembagaan KASN yang lama bisa menjadi acuan utama, tinggal diperbarui agar lebih adaptif dengan kebutuhan era digital dan struktur birokrasi saat ini.
“Desain dan pengalaman KASN sudah ada. Pemerintah tinggal memperkuat aspek kewenangan, sumber daya, dan mekanisme sanksinya,” ujarnya.
Sementara itu, para pemerhati birokrasi menegaskan, penguatan lembaga pengawas independen menjadi kunci agar ASN benar-benar profesional, netral, dan berintegritas.
#Lembaga Independen ASN