PEKANBARU — Persaingan menuju kursi Ketua DPD I Partai Golkar Riau semakin memanas. Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hilir, Afrizal Sintong, resmi maju sebagai calon ketua dan mengklaim telah memperoleh dukungan dari 12 DPD II kabupaten/kota di Riau.
Afrizal datang langsung ke Sekretariat Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau di Pekanbaru untuk menyerahkan formulir pendaftaran. Ia menyebut dukungan tersebut merupakan hasil komunikasi politik yang baik dengan para pengurus daerah.
“Sudah 12 DPD II menyatakan dukungan. Semua karena komunikasi yang baik dan komitmen bersama membesarkan partai,” ujar Afrizal kepada detik.com.
Namun di tengah euforia dukungan itu, mencuat isu adanya aliran dana kepada sejumlah DPD II yang menyatakan dukungan. Informasi dari sumber internal partai menyebutkan, sekitar 10 DPD II menerima uang pangkal sebesar Rp50 juta, dengan total komitmen mencapai Rp200 juta per DPD. Dua DPD lainnya dikabarkan menolak dana tersebut dengan alasan prinsip dan memilih menunggu petunjuk langsung dari DPP Golkar.
Menanggapi isu itu, Afrizal Sintong tidak menampik adanya bantuan dana, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk suap politik.
“Itu bukan suap, cuma ongkos jalan saja. Wajar dalam politik. Ada yang bolak-balik Jakarta, perlu biaya penginapan. Kita bantu sebatas itu,” jelas Afrizal.
Selain isu uang dukungan, beredar pula dugaan bahwa sebagian dana operasional yang digunakan bersumber dari hasil rasuah salah satu BUMD di Rokan Hilir yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun dari BUMD yang dimaksud.
Saat dikonfirmasi, pihak Kejati Riau menyatakan tidak ingin dikaitkan dengan isu politik tersebut.
“Kami kalau nanti ada laporan atau informasi masyarakat baru kami cari tahu, bukan berdasarkan asumsi. Namun memang benar bahwa Afrizal Sintong merupakan pihak terperiksa dalam kasus SPRH BUMD Rokan Hilir,” ujar salah satu sumber di Kejati Riau yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, DPP Partai Golkar memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musda XI Golkar Riau, yang semula dijadwalkan pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor B-798/DPP/GOLKAR/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh DPP Golkar. Dalam surat itu disebutkan, Musda ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari DPP.
“Kami menghormati keputusan DPP. Semua proses pendaftaran dan verifikasi calon otomatis tertunda hingga ada arahan baru,” kata salah satu panitia Musda Golkar Riau.
Dengan penundaan ini, peta kekuatan politik Golkar Riau masih sangat dinamis. Meski Afrizal Sintong telah mengantongi dukungan mayoritas DPD II, konstelasi bisa berubah tergantung keputusan akhir DPP terkait jadwal baru Musda.
Berdasarkan Juklak 02/DPP/GOLKAR tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat, apabila Musda ditunda, maka seluruh tahapan pemilihan ketua harus dimulai kembali dari awal ketika jadwal baru ditetapkan.
Penundaan ini sekaligus menjadi babak baru dalam pertarungan internal Golkar Riau yang kini menunggu sinyal politik dari DPP.
Potensi Pemeriksaan Hukum
Apabila dugaan aliran dana benar terjadi, DPD II penerima dana berpotensi dapat diperiksa aparat penegak hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana.”
Selain itu, bila uang yang digunakan bersumber dari BUMD, maka juga dapat dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dalam jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dengan dasar hukum tersebut, baik pihak pemberi maupun penerima dana politik yang bersumber dari keuangan negara berpotensi dijerat hukum apabila terbukti. (ms)
#Dugaan aliran dana korupsi 
                            
 
                                                         
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                                                             
                            
                         
                            
                         
                            
                         
                            
                         
                            
                        