Penasehat Ahli Bupati Kuansing, Aherson, S.Sos., M.Si, menerima aduan masyarakat desa Tanjung Pauh dengan menggelar rapat dnegan pihak terkait terhadap sengketa lahan dengan PT. Mustika Agro Sari (MAS) di ruang rapat multimedia kantor bupati.
Aherson menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya yang bermasalah dengan PT. MAS. Bentuk komitmen pemerintaha dengan menjadi fasilitator menghadirkan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa diselesaikan.
"Pemerintah daerah akan terus bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ini kan cara-cara perusahaan untuk menguasai atau merampok lahan masyarakat. Kami duga ada proses yang dilanggar dalam penerbitan HGU," terang Aherson.
Aherson secara khusus menyoroti ketidakhadiran pihak PT. MAS. Kita sudah menyurati agar PT. MAS bisa duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka tidak mengirimkan wakilnya hanya bersurat memberitahukan tidak bisa hadir.
"Kita pemerintah daerah tidak pernah dihargai oleh perusahaan-perusahaan. Mengirimkan perwakilannyapun tidak ada. Kedepan perusahaan-perusahaan perkebunan di Kuansing akan kita evaluasi sesuai dengan kewenangan daerah. Perusahaan-perusahaan ini tidak ada iktikad baiknya untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat Kuansing akibat aktivitas usahanya," ucap Aherson dengan nada yang sedikit tinggi.
Sementara itu, Budi selaku kuasa hukum masyarakat desa Tanjung Pauh menyampaikan proses hukum permasalahan lahan antara masyarakat dan PT.MAS. Masyarakat sebagai tergugat telah telah sampai ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Hasilnya pengadilan Tinggi menguatkan putusan di Pengadilan Negeri.
"Pada persidangan di pengadilan banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim. Diantaranya PT. MAS tidak berhak menggunakan izin HGU karena izin HGU pada awalnya atas nama PT. Alfa Glori. Pertanyaannya, apakah bisa dipindahtangkan itu izin HGU ? Kemudian terdapat juga HGU PT. MAS dalam lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat," ucap Budi.
Kami meminta ada intervensi pemerintah daerah pada permasalahan ini. Kami memohon agar lahan masyarakat dapat di-enclave atau dikeluarkan dari HGU PT. MAS.
"Jauh sebelum izin HGU ini dikeluarkan. Nenek moyang masyarakat Tanjung Pauh telah mendiami desa ini. Jangan sampai masyarakat tergusur dari negeri yang telah didiaminya selama bertahun-tahun," jelas Budi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan dihadiri oleh Perwakilan BPN Kuansing, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP, Kepala Batian Setda, Camat, Kepala Desa dan BPD Tanjung Pauh.
Pada akhit rapat, Asisten I menyebutkan akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan berusaha untuk menghadirkan pihak PT. MAS agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa adanya gejolak sosial di masyarakat.