Riau, 12 Desember 2024 – Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan semakin keras bersuara terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan APRIL Group. Melalui juru bicaranya, Muhammadun, LAN Riau Daratan meminta pemerintah memberikan sanksi hukum tidak hanya kepada korporasi, tetapi juga kepada Sutanto Tanoto, pemilik RAPP dan APRIL Group.
"Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pemilik perusahaan. Sutanto Tanoto harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan lindung gambut. Pelanggaran ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat dan alam Riau," tegas Muhammadun.
Tuntutan Hukum untuk Pemilik Korporasi
LAN Riau Daratan menilai bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tidak bisa berhenti pada level manajemen perusahaan. Menurut Muhammadun, sebagai pemilik dan pengendali utama APRIL Group, Sutanto Tanoto harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
"Jika pemilik korporasi seperti Sutanto Tanoto dibiarkan lepas tangan, maka keadilan bagi masyarakat dan lingkungan akan sulit tercapai. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menjeratnya dengan sanksi hukum yang tegas," lanjut Muhammadun.
Potensi Sanksi Hukum bagi Pemilik Perusahaan
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tidak hanya berlaku bagi korporasi tetapi juga pemiliknya. Pasal 116 menyatakan bahwa pemilik atau pengendali korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat langsung atau memberi perintah yang menyebabkan pelanggaran lingkungan.
Selain itu, dalam konteks kejahatan lingkungan, Pasal 119 UU yang sama memberikan ruang bagi pengenaan pidana tambahan, termasuk pembayaran ganti rugi lingkungan, pencabutan izin usaha, hingga pemenjaraan pihak yang bertanggung jawab.
"Kerusakan ekosistem gambut di Riau yang mencapai 23.700 hektare tidak bisa hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan berskala besar, dan semua pihak yang terlibat, termasuk Sutanto Tanoto, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Kritik terhadap Lemahnya Penegakan Hukum
Juru bicara LAN Riau Daratan juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan. Ia menyebut kasus serupa, seperti vonis Rp 16,2 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari pada 2016, yang hingga kini tidak dieksekusi, sebagai preseden buruk dalam upaya penegakan hukum lingkungan.
"Kalau tidak ada langkah tegas terhadap kasus ini, apalagi terhadap pemilik perusahaan besar seperti Sutanto Tanoto, maka kerusakan lingkungan akan terus berlanjut. Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pengusaha besar," kritik Muhammadun.
Dukungan dari Aktivis Lingkungan
Dukungan atas desakan sanksi terhadap Sutanto Tanoto juga datang dari Yayasan Riau Madani. Ketua Tim Kuasa Hukum mereka, Surya Darma, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan RAPP dan APRIL Group adalah bentuk eksploitasi yang disengaja terhadap kawasan lindung gambut.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang," ujarnya.
Harapan Masyarakat dan Penegakan Keadilan
Masyarakat adat dan aktivis lingkungan berharap bahwa gugatan terhadap RAPP tidak hanya menghasilkan keputusan pemulihan ekosistem gambut tetapi juga sanksi tegas terhadap Sutanto Tanoto.
"Pemilik perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Kami tidak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya yang tidak tuntas. Kami ingin keadilan ditegakkan," ujar seorang tokoh adat Riau yang enggan disebutkan namanya.
Pesan Tegas untuk Pemerintah
LAN Riau Daratan dan Yayasan Riau Madani meminta Presiden Prabowo dan Menteri Kehutanan untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan lingkungan. "Presiden harus membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Ini bukan hanya soal Riau, tapi juga soal komitmen Indonesia terhadap keadilan lingkungan," tutup Muhammadun.
Kasus ini diharapkan menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam menindak korporasi besar dan pemiliknya yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ekosistem. (Tim Media)
#RAPP