Skandal Kehutanan Riau: Hutan Alam Berganti HTI, PT RAPP Diduga Langgar Hukum

Skandal Kehutanan Riau: Hutan Alam Berganti HTI, PT RAPP Diduga Langgar Hukum

PELALAWAN —Jejak hitam PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha grup APRIL milik konglomerat Sukanto Tanoto, kembali mencuat ke publik. Berdasarkan catatan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), perusahaan ini tidak hanya merusak hutan alam, tetapi juga diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum, dari suap untuk memperoleh izin hingga terlibat dalam konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Dosa Lama yang Terulang

PT RAPP mulai beroperasi di Riau sejak 1993 dengan membangun pabrik di Pangkalan Kerinci. Namun, kontribusi perusahaan dalam sektor Hutan Tanaman Industri (HTI) disertai catatan buruk:

1. Penghilangan Hutan Alam: Jikalahari mencatat hilangnya 64.374 hektare tutupan hutan alam di areal konsesi APRIL Group dari 2014–2023.

2. Kerusakan Ekosistem Gambut: Aktivitas perusahaan di lahan gambut, seperti penebangan hutan dan pembangunan kanal, merusak ekosistem yang dilindungi.

Jejak Korupsi dan SP3 yang Mencurigakan

Pada 2007, Polda Riau sempat menetapkan 8 perusahaan, termasuk PT RAPP, sebagai tersangka kasus illegal logging. Namun, proses hukum dihentikan setelah keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), diduga akibat tekanan politik dan ekonomi.

Lebih lanjut, Jikalahari menemukan bahwa izin operasional perusahaan HTI di bawah APRIL Group diperoleh melalui suap kepada pejabat daerah. Akibatnya, Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin As, dan sejumlah kepala dinas kehutanan divonis bersalah karena menyalahgunakan kewenangan mereka.

Konflik dengan Masyarakat dan Flora-Fauna yang Terancam

Dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan tidak kalah serius:

Konflik dengan Masyarakat Adat: Terdapat 72 desa terlibat konflik tanah dengan perusahaan afiliasi APRIL Group.

Kehilangan Habitat Satwa Liar: Hilangnya hutan alam juga meningkatkan konflik manusia dan harimau, serta mengancam keberlangsungan flora dan fauna khas Riau.

"RGE telah meninggalkan kerusakan yang mendalam di Riau. Hutan rusak, fauna punah, dan masyarakat adat kehilangan tanah mereka," ujar Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari.

Desakan Penegakan Hukum

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Sukanto Tanoto sebagai pemilik RGE, termasuk para direktur perusahaan afiliasinya. “Kerugian negara mencapai triliunan rupiah, namun pemberi suap seperti Sukanto Tanoto belum tersentuh hukum,” tegasnya.

Bukti Hukum yang Terabaikan

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru 2012, majelis hakim mengungkap keterlibatan RAPP dan perusahaan afiliasi dalam skema suap izin kehutanan. Namun, hingga kini, KPK belum menetapkan petinggi korporasi sebagai tersangka.

Seruan Waspada untuk Pemimpin Daerah

GP3 dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengingatkan kepala daerah di Riau untuk berhati-hati terhadap bujuk rayu RAPP. Mereka menilai praktik korupsi yang dilakukan perusahaan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai kedaulatan daerah.

"RAPP sangat pandai menempel kekuasaan. Jika gubernur dan bupati tidak hati-hati, mereka akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi," ujar Ketua KAMMI Pelalawan, Wahyu Widodo.

Tuntutan untuk Perubahan

Beragam elemen masyarakat Riau kini menyerukan agar pemerintah pusat dan penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap PT RAPP dan perusahaan-perusahaan afiliasi APRIL Group. Langkah ini penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

Hutan Riau yang hilang tidak hanya merugikan ekologi lokal, tetapi juga memperburuk krisis iklim global. Apakah pemerintah siap mengambil sikap tegas, atau justru kembali tunduk pada kekuatan modal? ***mdn

#RAPP #Kejahatan RAPP