Potensi Korupsi dan Pelanggaran Hukum dalam Dugaan Penerimaan Uang Transfer oleh Kepala Laboratorium PUPR Kampar

Potensi Korupsi dan Pelanggaran Hukum dalam Dugaan Penerimaan Uang Transfer oleh Kepala Laboratorium PUPR Kampar

Bangkinang- Kasus dugaan penerimaan uang transfer oleh Kepala Laboratorium PUPR Kampar yang disampaikan oleh Pj Bupati Kampar, Hambali, pada 2 Januari 2025, membuka potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Dugaan tersebut muncul setelah adanya laporan yang menunjukkan transaksi mencurigakan antara pihak Laboratorium PUPR Kampar dan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek di wilayah tersebut. Pj Bupati Kampar, Hambali, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti.

Hambali bahkan menyatakan akan meminta agar Kepala Laboratorium PUPR Kampar segera dicopot atau mundur jika tuduhan tersebut terbukti, dan Inspektorat diminta untuk memeriksa lebih lanjut. Hambali juga menambahkan bahwa jika tidak ada tindakan dari pihak terkait, dirinya siap turun tangan langsung. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Dasar Hukumnya

1. Penyalahgunaan Wewenang (Korupsi) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penerimaan uang transfer oleh Kepala Laboratorium PUPR Kampar, jika terbukti, bisa melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan pihak lain.

2. Penerimaan Hadiah atau Janji dari Pihak Ketiga Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa penerimaan hadiah atau janji dari pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatan publik, untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan, dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Uang transfer dari rekanan yang terlibat dalam proyek di Kampar bisa menjadi bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik terkait.

3. Penggelapan Tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dikenakan jika ditemukan bukti penyalahgunaan dana yang diterima tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara atau masyarakat.

4. Pelanggaran terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat publik wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimaan uang yang melibatkan rekanan proyek jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi merusak integritas aparatur pemerintah.

5. Pencucian Uang Jika dana yang diterima tersebut kemudian disalurkan atau dipindahkan untuk kepentingan pribadi, maka sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa dikenakan tindakan pidana pencucian uang, terutama jika uang tersebut berasal dari tindak pidana seperti korupsi.

6. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah Di sisi lain, jika dugaan penerimaan uang tersebut ternyata tidak terbukti dan berujung pada tuduhan tanpa bukti yang sah, maka pihak yang membuat tuduhan tanpa dasar bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Respon Masyarakat dan Tindakan Penegak Hukum

Pernyataan Hambali mengenai dugaan penerimaan uang transfer ini harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Surahman, mahasiswa asal Kampar, menilai bahwa Hambali tidak mungkin berani mengungkapkan informasi tersebut tanpa adanya bukti yang kuat. Oleh karena itu, Surahman dan kelompok masyarakat lainnya meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dengan penuh transparansi dan keadilan.

Pihaknya berharap bahwa hal ini menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum berjalan secara objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi, penggelapan, serta penyalahgunaan wewenang yang perlu segera dituntaskan untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan di Kabupaten Kampar.

Dengan adanya pernyataan ini dan laporan yang mencuat, masyarakat berharap bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menanggapi isu ini sebagai rumor, tetapi sebagai sebuah kasus yang perlu diinvestigasi lebih lanjut demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan. ***mdn

#sekandal PUPR Kampar