Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba

Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba
Kapolres Kuansing dan Jajaran saat Konpers

Teluk Kuantan - Kepolisian Resor (Polres)  Kuansing melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 57,47 gram pada Rabu (28/2) bertempat di Markar Polres Kuansing, Teluk Kuantan. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK., M.H, usai acara pemusnahan kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Mari kita lindungi keluarga kita dari bahaya narkob. 

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Polres Kuansing sangat serius memberantas narkoba. Polres Kuansing telah membentuk tim khusus yang dikenal dengan Tim Mata Elang Satres Narkoba. Tim ini telah berhasi mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. 

Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Setelah dimusnahkan, pihak penegak hukum melakukan penandatangana berita acara pemusnahan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Hukum Edi Alpandi, S.H., Kajari Kuansing diwakili Jaksa Fungsional Kejari Ahmad Suhendra, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing diwakili oleh Helma Muliani, S. Farm., Dinas Kominfo Kabupaten Kuantan Singingi, Hevi H Antoni dan  Analis Intelijen BNNK Kuantan Singingi Brigadir Romadani, Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H, Kasat Tahti Polres Kuantan Singingi Iptu Padrianto dan Penasehat Hukum Polres Kuansing Yogi Saputra, S.H.

#Polres Kuansing #Sabu