Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengumumkan perang terbuka terhadap kebocoran pajak daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, permainan oknum, maupun beking ilegal di sektor pajak dan galian C.
Langkah keras ini ditempuh demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau tahun 2026, yang selama ini dinilai jauh dari potensi riil daerah.
“Kita benahi pajak dan pendapatan Riau demi kepentingan rakyat. Yang ilegal akan kita sikat. Siapa pun bekingnya akan kita tumbangkan,” tegas SF Hariyanto, Rabu (7/1/2026).
SF Hariyanto menegaskan, selama ini banyak sektor strategis yang menjadi “ladang basah” namun tidak memberikan kontribusi maksimal ke kas daerah. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak (BBM), sektor perhubungan, hingga pajak galian C.
Ia menyoroti secara tajam kejanggalan pada realisasi pajak kendaraan bermotor. Secara logika, peningkatan penjualan kendaraan baik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) satu maupun dua harus berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan pajak.
“Faktanya tidak seperti itu. Ini indikasi kuat ada masalah. Bisa dari sistem, aplikasi, atau praktik penyimpangan. Semua akan kita bongkar dan benahi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) juga masuk radar penindakan. SF Hariyanto telah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memperketat pengawasan, termasuk memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ia menegaskan, setiap proyek pembangunan mulai dari jalan, jembatan, hingga gedung menggunakan BBM industri yang memiliki potensi pajak daerah sebesar 7,5 persen.
“PPNS harus mampu menghitung nilai riil dan potensi pajak. Jangan sampai hak daerah hilang karena pembiaran atau permainan oknum,” tegasnya.
Sementara itu, sektor galian C yang selama ini dikenal semrawut dan rawan praktik ilegal juga akan ditertibkan secara menyeluruh. Pemprov Riau menyiapkan skema pembagian hasil pajak yang adil antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Galian C akan kita tertibkan. Pajaknya kita optimalkan. Skema bisa 50:50 agar provinsi dan kabupaten/kota sama-sama mendapatkan manfaat,” jelasnya.
SF Hariyanto menegaskan, langkah pengetatan dan penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta didukung oleh KUHAP dan kewenangan PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan Perda.
“Tidak ada alasan ragu. Aturannya jelas, kewenangannya ada. Tinggal kemauan dan keberanian untuk bertindak,” pungkasnya.***MDn
#SF Hariyanto #PAD Riau 2026 #Galian C Ilegal #Mafia Pajak