Bupati Suhardiman Tegas! Perkuat PPNS, Bidik Manipulasi Lahan Dan Lindungi Hak Rakyat

Bupati Suhardiman Tegas! Perkuat PPNS, Bidik Manipulasi Lahan Dan Lindungi Hak Rakyat

Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan pentingnya penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan peraturan daerah serta melindungi hak masyarakat dan daerah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran OPD, Jumat (27/2/2026) di ruang kerjanya. 
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kuansing, Rio Kasyter Wandra, menjelaskan saat ini terdapat 16 PPNS yang tersebar di sejumlah perangkat daerah, termasuk empat orang di Satpol PP.

Dalam arahannya, Bupati menekankan agar PPNS meningkatkan koordinasi dengan penyidik pembina dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar penanganan pelanggaran hukum daerah lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

“Pelanggaran terhadap Perda harus ditegakkan lebih optimal. Fokus juga pada dugaan manipulasi kepemilikan lahan oleh pelaku usaha, sehingga hak masyarakat dan daerah bisa terlindungi,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

Bupati meminta seluruh PPNS mempelajari substansi regulasi tersebut secara mendalam agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa hasil kajian pemerintah daerah menunjukkan kemiskinan masih dipengaruhi terbatasnya lapangan kerja dan akses lahan. 

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak lepas dari penguasaan lahan dalam skala besar yang belum berdampak signifikan terhadap penciptaan pekerjaan.

Dasar Hukum Penegakan, Penegasan peran PPNS dalam rapat tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — memberikan kewenangan daerah membentuk Perda dan melakukan penegakan melalui PPNS.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP — mengatur kewenangan PPNS sebagai penyidik tindak pidana tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP — menegaskan fungsi penegakan Perda dan ketertiban umum.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah — mengatur pembinaan, koordinasi, dan teknis penyidikan oleh PPNS.

Rapat turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala DPMPTSP, serta Asisten I Setda.

Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi lintas aparat penegak hukum, Pemkab Kuansing berharap penegakan Perda semakin efektif serta mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

#Kuansing #Riau #kasatpolpp #penyidikpns #ppns