Teluk Kuantan - Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, memenuhi undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Jawaban Pemerintah Kuansing terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa 20/08 siang
Pada pandangan akhir tersebut, dari 35 orang Anggota DPRD Kuansing yang hadir rapat 25 orang dan 10 orang berhalangan hadir, termasuk Ketua DPRD Adam yang tidak terlihat memimpin rapat. Rapat dinyatakan kuorum, anggota DPRD yang hadir sepakat dan setuju terhadap Perda RPJPD dan perda Bantuan Hukum masyarakat miskin.
Suhardiman Amby dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif diperlukan agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik. Namun demikian, prinsip Check and Balances harus tetap dilakukan agar pelaksanaanya semua kewenangan dua lembaga tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
#Bupati Kuansing #DPRD Kuansing