Teluk Kuantan - Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi mengembalikan fasilitas jabatannya, termasuk kendaraan dinas dan meninggalkan rumah dinas, seiring dengan masa cuti kampanyenya sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024.
Penyerahan kendaraan dinas dilakukan di Teluk Kuantan pada Rabu, 25 September 2024, dan diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Kuansing, dr. Fahdiansyah, Sp.oG, disaksikan oleh Kasat Pol PP serta sejumlah wartawan.
Suhardiman Amby mengumumkan bahwa ia harus menjalani cuti selama 71 hari sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur bahwa seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada harus cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pernyataannya, Suhardiman menegaskan pentingnya mematuhi regulasi tersebut. “Saya sudah mengajukan cuti, dan hari ini, saya mengembalikan fasilitas negara yang selama ini saya gunakan. Ini agar tidak ada fitnah yang muncul di kemudian hari,” jelasnya.
Keputusan ini mencerminkan komitmennya untuk menjalankan proses demokrasi yang transparan dan adil, serta menjaga integritas jabatan yang diembannya
#Bupati Kuansing