MA Putuskan Tolak Kasasi PT. Torus Ganda, Perintahkan Lahan Dikembalikan ke Negara

MA Putuskan Tolak Kasasi PT. Torus Ganda, Perintahkan Lahan Dikembalikan ke Negara
Kantor Mahkamah Agung RI

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang dilakukan oleh PT. Ganda Torus atas gugatan yang dilakukan oleh Yayasan Riau Madani terhadap lahan kebun sawit seluas 5.600 hektare yang berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu. Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengambulkan banding Yayasan Riau Madani.

Putusan MA tersebut tertuang dalam putusan bernomor : 2671/K/Pdt/2023 yang telah ditetapkan pada Senin tanggal 13 November 2023 yang lalu melalui rapat permusyawaratan majelis hakim MA.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SH.,MH ketika dihubungi membenarkan pihaknya telah menrima salinan putusan MA tersebut pada Selasa (2/4) sore. Dirinya mengapresiasi putusan MA tersebut yang menurutnya sangat pro pada upaya penyelematan hutan yang tersisa di Riau sebagaimana hal tersebut sesuai dengan apa yang diperjuangkan oleh Yayasan Riau Madani.

Diketahui sebelumnya, Yayasan Riau Madani melakukan banding di Pengadilan Tinggi Riau. Atas upaya banding tersebut, Pengadilan Tinggi Riau dalam amar putusannya mememutuskan untuk memerintahkan pihak PT. Torus Ganda sebagai tergugat untuk memulihkan kembali lahan seluas 5.600 hektare dengan cara menebang seluruh tanamah kelapa sawit dan kemudian meleakukan penanaman kembali dengan tanaman hutan dan setelah itu menyerahkannya pada negara.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut diatas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor : 39/Pdt.G/LH/2022/PN tertanggal 27 Desember 2022 yang menolak gugatan Yayasan Riau Madani.  

Sebagai informasi Yayasan Riau Madani merupakan organisasi yang selama belasan tahun aktif memperjuangkan kelestarian hutan khususnya hutan Riau yang semakin sedikit. Dalam kasus ini, Yayasan Riau Madani menggugat PT. Torus Ganda yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan Riau.  

 

 

#Mahkamah Agung #Kasasi #Gugatan