Pekanbaru - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sukarmis kembali bergulir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Senin (29/7) beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Salah satu saksi kunci kasus ini, Mantan Sekda dan Wakil Bupati Kuansing, H. Zulkifli memberikan keterangan pada persidangan yang semakin memperjelas keterlibatan Sukarmis sebagai otak pembangunan hotel Kuansing.
Berikut fakta-fakta persidangan yang disampaikan dari kesaksian Zulkifli :
1. Ide pembangunan 3 (tiga) pilar berasal dari Sukarmis.
2. Pembangunan 3 (tiga) pilar dilakukan tanpa melalui Musrenbang, Tidak Terintegrasi RPJP dan Tidak masuk dalam Renstra SKPD.
3. Lokasi pembangunan Hotel Kuansing dibangun di Ruang Terbuka Hijau. Melanggar Perda RTRW Kuansing.
4. Saat Pembangunan belum ada Perda Penyertaan Modal dan BUMD.
#3 pilar #sukarmis #korupsi #Adam