Teluk Kuantan - Pakar Hukum Pidana, Citra Abdillah, SH.,MH ikut memberikan pandangan terkait isu yang menyebut Suhardiman Amby memiliki peran dalam penahanan tersangka Sukarmis oleh Kejari pada Jumat lalu dalam kasus Hotel Kuansing. Hal tersebut disampaikan pengacara kondang tersebut sebagai upaya memberikan pandangan dari sisi hukum.
Pengacara muda dari Kantor Hukum Mujahid tersebut menyampaikan bahwa Surat Bupati tersebut tidak bisa dikatakan sebagai upaya Bupati mencampuri persoalan hukum pada kasus 3 pilar. Menurutnya sebagai Kepala Daerah, langkah Suhardiman sudah tepat dengan meminta kepastian hukum pada penegak hukum agar bangunan 3 pilar tersebut dapat dimanfaatkan.
"Saya baca suratnya, Bupati minta kepastian hukum dari kasus 3 pilar dan kasus-kasus lainnya yang masih berproses di penegak hukum. Kepastian hukum tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengambil langkah selanjutnya untuk memanfaatkan aset daerah. Selama masih dalam proses hukum, tentu pemda tidak dibenarkan untuk memanfaatkannya. Jadi tidak ada sangkut pautnya surat Bupati dengan penahanan Sukarmis," ujar Citra Abdillah.
Di tempat lain, dr. Fahdiansyah., SpOg, Pj Sekda Kuansing juga turut menyampaikan pandangannya terkait surat dari Sekretariat Daerah kepada Kejaksaan yang dihubung-hubungkan sebagai dasar bagi Kejaksaan memproses salah satu tersangka.
"Dalam surat tersebut jelas Pemda meminta kepastian hukum kepada Kejaksaan agar bangunan yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Karena anggaran yang telah digelontorkan lebih dari 206 milyar. Jika tidak segera dimanfaatkan justru akan berpotensi timbul kerugian yang lebih besar," ucap Pj Sekda yang biasa dipanggil dr. Ukup tersebut.
Sebagai informasi , Proyek pembangunan yang bernilai sangat fantastis mencapai 206 Miliar lebih. Diantaranya adalah proyek kebun Pemda seluas 416,12 Ha menggunakan APBD Kuansing tahun 2002 dan 2003 yang menghabiskan 16 Miliar lebih. Hingga saat ini masih belum ada kepastian hukumnya sehingga kebun yang sudah produktif belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang dibangun pada tahun anggaran 2014 dan 2015 menghabiskan anggaran 47,7 Miliar lebih. Kemudian proyek pembangunan rehabilitasi gedung pertemuan Abdoer Rauf pada anggaran tahun 2015 sebesar 12.7 Miliar. Keduanya sampai sekarang masih mangkrak dan belum bisa digunakan karna belum ada kepastian hukumnya.
Proyek mangkrak selanjutnya adalah gedung kampus UNIKS dibangun pada anggaran tahun 2014 dan 2015 sebesar 79,4 Miliar lebih dan di tahun yang sama proyek mangkrak Pasar Modern yang menghabiskan anggaran sebesar 50,1 Miliar lebih.