Mantan Pejabat Era Sukarmis Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Mantan Pejabat Era Sukarmis Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Hotel Kuansing
HY dan S Usai Pemeriksaan di Kejari Kuansing

Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan 2 (dua) tersangka baru dalam kasus ?orupsi pembangunan hotel Kuansing yang disampaikan melalui press release kepada media pada Kamis (9/11).

2 (dua) tersangka yang ditetapkan oleh Kejari adalah HY mantan Kepala Badan Perencaan dan Pembangun Daerah yang menjabat era mantan Bupati Sukarmis antara tahun 2011 hingga 2013. Tersangka lainnya adalah S yang menjabat Kabag Pertanahan pada tahun 2009 hingga 2016.

Kejari Kuansing dalam keterangan persnya juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan dan berdasarkan laporan hasil audit dari badan pemeriksan keuangan provinsi Riau

Dalam laporan hasil audit bernomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 disebutkan bahwa kerugian negara dalam pembangunan hotel Kuansing berjumlah 22 milyar lebih.

Pada press release juga disebutkan Kejari Kuansing untuk sementara baru menetapkan 2 (dua) tersangka. Terkait hal ini pihak media telah berusaha menanyakan kepada pihak Kejari apakah akan ada tersangka lain. Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Kejari. 

#