PPATK DIDESAK AUDIT ALIRAN DANA PEMERASAN OTT KPK DI RIAU, DIDUGA MENGALIR KE YAYASAN MBG.

PPATK DIDESAK AUDIT ALIRAN DANA PEMERASAN OTT KPK DI RIAU, DIDUGA MENGALIR KE YAYASAN MBG.

Masyarakat Bumi Lancang Kuning disuguhi sebuah paradoks menyakitkan yang menyeruak di tengah gemuruh pemberantasan korups.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat, kini terseret ke dalam pusaran pencucian uang.

Aliansi Mahasiswa Kawal MBG (AMKM) membongkar dugaan aliran dana hasil "pemerasan" yang mengalir ke bisnis dapur sosial melalui sebuah yayasan baru yang dibentuk secara kilat.

Mahasiswa Endus 'Borok' Operasional MBG

Aliansi Mahasiswa Kawal MBG (AMKM) dalam pernyataan sikapnya di Pekanbaru menyampaikan keprihatinan mendalam atas indikasi keterkaitan antara usaha dapur MBG di wilayah Riau dengan pihak yang saat ini tengah berperkara hukum.

Berdasarkan kajian AMKM, ditemukan tiga poin krusial pertama adanya indikasi keterkaitan operasional dapur MBG dengan yayasan tertentu. Dugaan keterlibatan pihak yang sedang menjalani proses hukum dalam usaha tersebut.

Sehingga aktivis AMKM mendesak untuk menelusuri sumber dan aliran dana secara transparan.

"Kami mendesak agar PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengaudit aliran dana dalam rentang waktu terjadi perkara OTT di PUPR tersebut " tegas Medi Jumaedy perwakilan aktivis AMKN dalam keterangan tertulisnya kepada BUKAMATA Jumat (1/5/2026) di Pekanbaru.

AMKM melayangkan tuntutan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aliran dana ini sebagai potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu juga mereka mendesak transparansi penyidikan, serta meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap seluruh operasional MBG yang melibatkan pihak swasta.

"Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan jabatan dan pemanfaatan program rakyat untuk kepentingan pribadi," tegas Medi lagi.

Menurut Medi informasi soal aliran dana hasil pemerasan diduga mengalir ke dapur MBG tersebut mereka dapatkan berdasarkan pemberitaan di BUKAMATA dan pernyataan yang pernah disampaikan kuasa hukum Marjani, eks staf administrasi Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

Dimana sebelumnya diberitakan Ahmad Yusuf selaku Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), pasang badan membela kliennya, Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau Non-Aktif Abdul Wahid yang terseret dalam kasus OTT Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Yusuf menegaskan Marjani hanyalah staf administratif, bukan aktor intelektual.

"Kami tegaskan, klien kami tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tidak mengetahui tujuan penggunaan dana, dan tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang disangkakan," cetus Yusuf kepada BUKAMATA, Rabu (15/4).

TAM kini bergerak agresif dengan meminta audit menyeluruh kepada PPATK untuk membedah muara uang tersebut.

Yusuf menekankan prinsip due process of law dan strategi follow the money. Ia secara spesifik melempar bola panas terkait indikasi aliran dana yang mengarah ke operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jejak Dani Nursalam dan Yayasan Kawah Insan Cendikia

Fakta mengejutkan muncul dari penelusuran terhadap Dani M. Nursalam, terdakwa kasus OTT KPK. Diduga kuat, dana hasil "pemerasan" oleh Dani menguap ke bisnis dapur MBG melalui Yayasan Kawah Insan Cendikia (SK Nomor: AHU-0006918.AH.01.04.Tahun 2025) yang disahkan pada 26 April 2025.

Ada kejanggalan pada "tanggal keramat" pembentukan yayasan ini: 17 April 2025, Dani M. Nursalam resmi ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, 26 April 2025.

Hanya berselang sembilan hari, Yayasan Kawah Insan Cendikia resmi dibentuk.

Ahmad Yusuf menilai kedekatan tanggal ini bukan kebetulan belaka. Muncul dugaan kuat bahwa jabatan tenaga ahli tersebut menjadi celah bagi Dani untuk melakukan praktik "pemerasan" yang dananya kemudian dicuci melalui bisnis dapur sosial tersebut.

Mata Kaki di Dumai dan Bungkamnya Pengelola

Jejak dapur MBG milik Dani ini disinyalir telah merambah hingga ke Kota Dumai, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan (titik SPPG Mitra) yang beroperasi sejak 30 September 2025.

Pengelola berinisial AJM saat dikonfirmasi memilih langkah aman dengan tidak membantah sekaligus tidak menjawab pertanyaan terkait kepemilikan Dani Nursalam.

Namun, sumber internal PKB Riau mengonfirmasi kedekatan mereka. "Orang Dani (M. Nursalam) tuh bang," ungkap sumber tersebut, Sabtu (11/4).

Perlawanan Hukum dan Kritik terhadap KPK

Kubu Marjani kini melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijadwalkan sidang pada 7 Mei 2026. Mereka mempertanyakan mengapa KPK seolah "tutup mata" terhadap aliran dana ke dapur MBG dan Yayasan Kawah Insan Cendikia.

Yusuf mengingatkan bahwa di balik persidangan ini, ada sisi kemanusiaan yang tergerus karena Marjani adalah kepala keluarga.

Namun, ia tetap mendukung pemberantasan korupsi yang berbasis bukti.

"Hukum harus ditegakkan, tetapi tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaan," tutup Yusuf.

Kini, AMKM mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan skala besar jika tuntutan pengusutan tuntas ini tidak segera direspons.

Publik kini menunggu keberanian KPK untuk menyentuh akar rumput bisnis "sosial" yang diduga didanai dari hasil jarahan kekayaan negara.

#pekanbaru