Pemkab Kuansing Terapkan WFH Setiap Jumaat, Pegawai Ngantor di Kecamatan dan Dianjurkan Bersepeda

Pemkab Kuansing Terapkan WFH Setiap Jumaat, Pegawai Ngantor di Kecamatan dan Dianjurkan Bersepeda

Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) segera menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo yang menekankan penguatan budaya gotong royong (culve) serta efisiensi penggunaan energi di lingkungan Pemerintah.

Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggesa penerbitan surat edaran resmi terkait pelaksanaan WFH tersebut. “Minggu ini akan kita gesa surat edarannya. Ini bagian dari upaya kita melaksanakan instruksi Presiden, sekaligus membangun semangat gotong royong dan budaya hidup hemat energi di kalangan ASN,” ujar Bupati saat ditemui di Ruang Rapat, Selasa 21/4/2026 siang.

Ia menjelaskan, mekanisme WFH di Kuansing memiliki pendekatan berbeda. Setiap hari Jumat, para pegawai diwajibkan berkantor di kantor camat sesuai domisili masing-masing. Mereka juga dianjurkan menggunakan sepeda sebagai moda transportasi, sebagai bagian dari gerakan pengurangan emisi dan penghematan energi. Di tingkat Kecamatan, Absen dan kegiatan akan dikoordinasikan langsung oleh Camat dengan agenda utama “Jumat Bersih” yang difokuskan pada kegiatan gotong royong di lingkungan sekitar.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan instansi pelayanan publik. Bupati menegaskan bahwa kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, serta OPD yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Satpol PP-Damkar, dan BPBD tetap menjalankan tugas seperti biasa. “Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Jadi untuk OPD tertentu tetap bekerja normal,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) segera menyiapkan sistem pendataan dan absensi. “BKPP harus gesa menyiapkan data dan absensi dari sekarang. ASN wajib absen di kantor camat. Siapa yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, SpOG menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik di seluruh kecamatan. “Kita akan atur teknis pelaksanaannya agar tetap produktif, terukur, dan memberi dampak nyata, baik dari sisi lingkungan maupun penguatan kebersamaan antar pegawai,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKPP Kuansing, Drs. Muradi, M.Si, Plt. Kadis Sosial PMD Dody Fitrawan, S.A.P., M.M, serta seluruh camat se-Kabupaten Kuantan Singingi. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga mempererat sinergi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui kegiatan gotong royong yang berkelanjutan.

#Kapolda Riau #SuhardimanAmby ##bupatikuansing #pemkabkuansing #wfh #instruksipresiden