Pemkab Kuansing Percepat Redistribusi PPPK Paruh Waktu ke Desa, SPMT Mulai Diterbitkan

Pemkab Kuansing Percepat Redistribusi PPPK Paruh Waktu ke Desa, SPMT Mulai Diterbitkan

Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong percepatan redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga ke tingkat desa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah guna memperkuat pelayanan publik, khususnya di wilayah pedesaan.

Asisten III Sekretariat Daerah Kuansing, Drs. Azhar, MM, Senin (20/4/2026), menjelaskan bahwa seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengambil langkah konkret dalam proses penataan tersebut.

“Sesuai arahan pimpinan, dalam rangka percepatan redistribusi PPPK ke desa, maka bagi PPPK paruh waktu dapat diberikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh masing-masing Kepala OPD, terhitung mulai tanggal 20 April 2026,” ujar Azhar.

Lebih lanjut disampaikan, penyerahan SPMT kepada PPPK paruh waktu akan dilaksanakan secara resmi bersamaan dengan kegiatan pembekalan yang dijadwalkan pada Kamis, 23 April 2026, di Gedung Abdoel Rauf, Teluk Kuantan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat optimalisasi kinerja aparatur di lapangan, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pelayanan di desa yang selama ini masih terbatas. Hal ini memgacu pada Regulasi

Pelaksanaan redistribusi PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur pengelolaan ASN secara profesional, termasuk PPPK sebagai bagian dari ASN, seterusnya

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi dasar pengangkatan, penempatan, serta pembinaan PPPK, dan juga 

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan PPPK, termasuk pelaksanaan tugas dan administrasi kepegawaian, serta 

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dokumen resmi yang menandai mulai bertugasnya seorang ASN/PPPK di unit kerja yang telah ditetapkan.

Dengan adanya percepatan ini, Pemkab Kuansing menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa, sekaligus memastikan distribusi tenaga aparatur lebih merata dan efektif.

#Kuansing #pppkkuansing #pppkparuhwaktu