Polda Riau Sikat PETI, Bupati Kuansing Dorong Legalisasi Tambang Rakyat sebagai Solusi Permanen

Polda Riau Sikat PETI, Bupati Kuansing Dorong Legalisasi Tambang Rakyat sebagai Solusi Permanen

Kuantan Mudik – Komitmen tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat dukungan penuh dari Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby. 

Namun di balik penegakan hukum yang masif, Bupati menekankan pentingnya solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat.

“Intinya kita ingin usaha rakyat ini ke depan berada dalam posisi legal, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat untuk berusaha,” tegas Bupati.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menyiapkan langkah konkret dengan menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang saat ini tinggal menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis. Dengan regulasi tersebut, penanganan PETI diharapkan dapat mengarah pada solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Bupati juga mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagai jalan keluar agar aktivitas masyarakat tidak lagi dilakukan secara ilegal, melainkan bertransformasi menjadi usaha yang sah dan ramah lingkungan.

Di sisi lain, Wakapolda Riau Hengky Haryadi menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI merupakan bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Aktivitas tambang ilegal, terutama di sepanjang Sungai Kuantan, disebut telah menyebabkan pencemaran merkuri yang melampaui ambang batas dan berisiko serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan saraf hingga stunting pada anak.

Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, Polda Riau telah menangani 29 kasus PETI dengan 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 kasus telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Tak hanya penegakan hukum, aparat juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana tambang ilegal di 210 titik, termasuk 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, dan 10 kompresor. Penindakan turut menyasar rantai pendukung, seperti pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar.

Pendekatan yang dilakukan mengusung konsep green policing, yakni kombinasi antara penegakan hukum, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan kelompok pemuda lokal “Dubalang Kuantan” sebagai garda pengawasan di lapangan.

Langkah pemulihan lingkungan juga terus berjalan, mulai dari pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, hingga restorasi kawasan terdampak.

Dengan sinergi antara penegakan hukum dan dorongan legalisasi dari pemerintah daerah, penanganan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi menyeluruh yang memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

#Kuansing #Riau #SuhardimanAmby ##bupatikuansing #wakapoldariau #peti