Optimalkan Peran Jaksa Pengacara Negara, Kejari Kuansing Pulihkan Aset Kuansing Senilai 54 M Lebih

Optimalkan Peran Jaksa Pengacara Negara, Kejari Kuansing Pulihkan Aset Kuansing Senilai 54 M Lebih

Teluk Kuantan - Tidak main main , Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil memulihkan Aset Pemkab Kuansing senilai lebih 54 M lebih pada  tahun 2025 ini. 
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH melalui

Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara ( Datun), Raden Muhammad Shandy, SH, MH , Senin 1/12/25 menjelaskan sedikitnya selama tahun 2025 ini sudah  berhasil melakukan  Pemulihan Keuangan Negara, sebesar Rp. 54.722.857.000, melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam bantuan hukum non litigasi tegasnya. 

Ini bukanlah perkara mudah, sebab sebagian aset ini sudah bertahun tahun tapi belum memiliki legalitas yang cukup kuat. 

Pemulihan dalam penyelamatan asset pemda bentuk sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat, labkesda dan Gedung Uniks ini, merupakan upaya jajaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk mengembalikan aset aset yang selama ini luput dari perhatian, tukasnya. 

Melalui surat kuasa yang di terima pihaknya dari Pemkab Kuansing, akhirnya aset tersebut bisa kita pulihkan. 

Sertifikat nya juga sudah di serahkan beberapa waktu lalu kepada Pemkab Kuansing, ujar Shandy. Pihaknya optimis, melalui sinergitas yang baik, berbagai aset daerah bisa di optimalkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tutupnya.

#Kuansing #Riau #kejarikuansing #kajarikuansing