TELUK KUANTAN — Ketegangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dan pihak PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) semakin mengemuka. Perusahaan besar itu dinilai membangkang terhadap kebijakan resmi pemerintah daerah, setelah tak mengindahkan surat peringatan dan instruksi langsung dari Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, Datuk Panglimo Dalam.
Berdasarkan surat bernomor 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 tertanggal 23 Juni 2025, Bupati Kuansing secara tegas meminta pihak PT. RAPP untuk menghentikan penggunaan jalan umum bagi kendaraan bertonase berat, serta mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus untuk kepentingan angkutan hasil perkebunan dan material produksi.
Namun, hingga Jumat (7/11/2025), peringatan itu tak diindahkan. Aktivitas truk-truk besar perusahaan masih melintas bebas di ruas jalan kabupaten, mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan umum.

Bupati Suhardiman Amby mengaku telah memberikan waktu cukup dan ruang dialog bagi perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT. RAPP tidak juga menunjukkan itikad baik.
“Kami sudah menyurati mereka (PT. RAPP .red) secara resmi sejak bulan Juni lalu. Surat itu jelas memuat dasar hukum dan batas waktu 14 hari kerja untuk menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang, tidak ada langkah konkret. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah daerah,” tegas Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, Jumat (7/11/2025) lalu.
Bupati selaku orang nomor satu di negeri berjuluk Kota Jalur, juga menegaskan bahwa Pemkab Kuansing tidak akan mentolerir pelanggaran yang berdampak pada kerusakan fasilitas publik dan keselamatan warga.
“Jalan yang dibangun dari uang rakyat seharusnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dieksploitasi untuk kepentingan korporasi. Kalau perusahaan terus membandel, kami akan tutup akses jalan dan hentikan operasional kendaraan mereka,” ujar Suhardiman Amby.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sepenuhnya mendukung investasi, namun investasi harus berjalan sejalan dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kami tidak anti terhadap investasi. Tapi kami menolak arogansi. Hormati aturan, hormati rakyat Kuansing,” ujarnya menegaskan.
Tokoh Masyarakat Dukung Ketegasan Bupati
Langkah tegas Bupati Suhardiman Amby mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Tokoh Masyarakat Kuantan Singingi, Marwan Yohanis, yang menilai bahwa pemerintah daerah sudah sangat sabar menghadapi ulah perusahaan besar tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Pak Bupati Suhardiman Amby. Ini bukan tindakan gegabah, tapi bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan publik. Sudah terlalu lama masyarakat di Benai dan sekitar harus menanggung dampak kerusakan jalan akibat kendaraan perusahaan,” ujar Marwan Yohanis kepada Tim Khusus Media, Sabtu (8/11/2025) malam.

Marwan juga menilai, ketegasan Bupati Suhardiman adalah bentuk keberanian seorang kepala daerah dalam membela kepentingan rakyat kecil di tengah tekanan kepentingan korporasi besar.
“Kita butuh pemimpin seperti ini — yang berani bicara, berani bertindak, dan tidak tunduk pada kepentingan perusahaan besar. Jalan umum itu milik rakyat, bukan milik RAPP,” tambahnya.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan dukungan dari masyarakat, Pemkab Kuantan Singingi kini tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan akses jalan untuk kendaraan operasional PT. RAPP, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait potensi pelanggaran hukum atas penggunaan jalan umum tanpa izin resmi.
Langkah ini disebut-sebut menjadi ujian serius komitmen daerah dalam menegakkan kedaulatan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat Kuansing dari kesewenang-wenangan korporasi besar.
#Kabupaten Kuantan Singingi #Provinsi Riau