Terungkap, Sukarmis Cs Beli Tanah Hotel Kuansing Sebesar 4 M Lebih Tidak Sesuai NJOP

Terungkap, Sukarmis Cs Beli Tanah Hotel Kuansing Sebesar 4 M Lebih Tidak Sesuai NJOP
Terdakwa Sukarmis (Rompi Merah Muda) dan Bangunan Mangkrak Hotel Kuansing

Pekanbaru - Sidang Korupsi atas terdakwa mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis pada Jumat (19/07) lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengungkap fakta baru terkait pembelian tanah Hotel Kuansing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yoghi Susiloputra almarhum Susilowadi (pemilik tanah).

Dalam keterangannya, Yoghi menyebutkan dirinya ikut dalam proses pencairan uang hasil penjualan tanah milik ayahnya yang dibeli oleh pemerintah Kuansing sebagai tempat pengadaan lahan untuk pembangunan Hotel Kuansing. Ditambahkannya, Uang yang dicairkan sebanyak 4 Milyar lebih dan dibawa menggunakan kardus rokok. "Uang dicairkan secara cash, dijemput di Bank Riau Kuansing," ucap Yoghi dalam kesaksiannya.

Dari kesaksian Yoghi Susilo terdapat perbedaan antara 500 juta hingga 1 M antara jumlah yang dianggarkan pada APBD tahun 2013 sebesar Rp 5.252.020.000. Faktanya yang dicairkan hanya 4 M lebih. Sehingga selisih 500 juta - 1 M ini patut dipertanyakan kemana mengalirnya ?

Selanjutnya fakta persidangan juga mengungkapkan bawah pembelian tanah tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pada tahun 2013, NJOP untuk tanah yang berada di lokasi tempat pembangunan hotel Kuansing tidaklah  sebesar yang dibayarkan. Disinilah diduga kongkalikong dilakukan oleh  3 terdakwa yaitu Sukarmis, Hardi Yakub dan juga Suhasman dalam pembelian tanah.

#Kuansing #sukarmis #korupsi