Teluk Kuantan - Menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan melakukan kajian mendalam terkait penerapannya di Daerah. Kajian tersebut penting agar kebijakan pusat dapat diselaraskan dengan kondisi dan karakteristik Daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM, dihadapan Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, M. Si, para Ninik Mamak, tokoh adat, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda MHA di Gedung DPRD Kuansing, Rabu (28/1/2026) petang.
Kepada media Bupati H. Suhardiman Amby mengatakan, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi landasan kuat bagi Kuansing untuk mempertahankan kearifan lokal.
Salah satunya melalui penggunaan Batik Kuansing sebagai PDH ASN setiap hari Kamis. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk konkret pengakuan terhadap identitas Budaya Daerah sekaligus implementasi nilai-nilai local wisdom yang dimiliki Kuansing.
“Harapannya, ekonomi masyarakat terus bergerak. Pengusaha batik Kuansing bisa tumbuh dan berkembang. Kita akan optimalkan seluruh ASN dan pegawai, termasuk di lingkungan sekolah, untuk menggunakan Batik Kuansing sebagai bagian dari kearifan lokal,” ujar Bupati
#Kuansing #SuhardimanAmby ##bupatikuansing #batikkuansing