Sejarah Baru! Kuansing Jadi Daerah Pertama Sahkan Perda Tata Ruang dan Masyarakat Hukum Adat

Sejarah Baru! Kuansing Jadi Daerah Pertama Sahkan Perda Tata Ruang dan Masyarakat Hukum Adat

Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencatat sejarah baru dalam penguatan hukum adat di Indonesia. Daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang yang selaras dengan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, saat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku dan perangkat adat di Gedung Abdoer Rauf, Teluk Kuantan, Senin (16/3/2026) petang.

Dalam kesempatan itu, H. Suhardiman didampingi Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan bahwa pengesahan dua perda tersebut merupakan langkah besar dalam menjaga marwah adat sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tetap berpijak pada kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kuansing menjadi Daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini adalah bentuk komitmen kita menjaga adat dan tanah ulayat,” tegas Suhardiman.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para datuk dan pemangku adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat. Menurutnya, tanah ulayat harus tetap berada di tangan pemangku adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan.

“Tanah ulayat harus kembali kepada pemangku adat dan anak kemenakan. Inilah jati diri kita sebagai masyarakat beradat,” ujarnya.

Datuk Panglimo Dalam itu juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus ditopang oleh tiga pilar utama, yakni Pemerintah, Adat, dan Ulama. Ketiga unsur tersebut, kata dia, harus berjalan seiring dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat.

“Jika tiga elemen ini berjalan bersama—pemerintah, adat, dan ulama—maka kehidupan masyarakat akan kuat dan terarah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, H. Suhardiman juga meminta agar Majelis Adat di masing-masing wilayah rutin menggelar rapat dan memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1.

Menurut Bupati, jika dikelola dengan baik dan diberdayakan secara maksimal, Limbago Adat Nagori berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kabupaten Kuantan Singingi.

“InsyaAllah, jika LAN kita kelola dengan baik dan diberdayakan secara serius, ini bisa menjadi sumber PAD terbesar bagi Daerah,” pungkasnya.

#Kuansing #bupatisuhardimanamby #hukumadat #masyarakathukumadat