Pekanbaru - Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby, yang hadir bersama Kajari, M . Harun Sunadi, SE,, SH, MH serta Kapolres, AKBP. Raden Ricky mengapresiasi langkah cepat Kejati Riau dalam upaya pemulihan atau Keadilan Restoratif bagi mantan Narapidana.
Hal itu di sampaikan Bupati, usai menyaksikan MoU Kajati Riau, Pemrov Riau, damn seluruh Bupati / Walikota serta Kajari Se Riau, Selasa 2/12/25 di Pekanbaru.
Seperti di ketahui PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau pada Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru.
Pada kegiatan itu hadir Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Ir. H. SF Hariyanto M.T.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, SH., MH.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Riau.
Kita akan siap melaksanakan hasil MoU hari ini, bersama Pak Kajari dan Pak Kapolres di Kuansing, tukas Bupati Suhardiman usai acara.


