Abdul Wahid Nilai JPU Bertindak Bak Advokat Dani M Nursalam, Sebut Replik Dibangun dari Narasi dan Asumsi

Abdul Wahid Nilai JPU Bertindak Bak Advokat Dani M Nursalam, Sebut Replik Dibangun dari Narasi dan Asumsi

 

PEKANBARU (HR) - Terdakwa dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melontarkan kritik keras terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, isi replik lebih menyerupai pembelaan terhadap saksi mahkota Dani M Nursalam daripada tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid kepada wartawan usai sidang agenda penyampaian replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/7).

"Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam," kata Abdul Wahid.

Menurut Wahid, replik yang disampaikan JPU tidak didukung fakta-fakta persidangan, melainkan hanya membangun narasi dan asumsi yang dipaksakan untuk mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.

"Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Saya melihat ini hanya cocoklogi," ujar Abdul Wahid.

Ia mencontohkan, JPU mengaitkan pertemuan pada tanggal 7 dan 8 April 2025 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan perkara yang sedang disidangkan. Menurutnya, kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

"Tanggal 7-8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT," katanya.

Abdul Wahid juga menilai keterangan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah diarahkan untuk mendukung konstruksi perkara.

"Menurut saya, kepala-kepala UPT itu sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan perkara ini. Padahal, menurut saya tidak demikian," ujarnya.

Ia bahkan mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan dugaan adanya upaya kriminalisasi bermotif politik.

"Semua orang tahu kepala-kepala UPT itu siapa orangnya. Itu anak buah SF (Hariyanto) semua. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira kawan-kawan sudah tahu. Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Wahid kembali mengutip pemikiran sastrawan Khalil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam pleidoinya.

"Saya mengambil contoh seperti kata Khalil Gibran, kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini," kata dia.

Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap menghormati proses persidangan dan meyakini majelis hakim akan memutus perkara secara objektif.

"Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang, terutama kepada hakim. Saya yakin hakim akan memutuskan perkara ini dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi," tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai agenda persidangan berikutnya, Abdul Wahid mengatakan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik pada sidang yang dijadwalkan berlangsung 28 Juli 2026.

"Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik," katanya singkat.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan JPU KPK terkait dugaan pemerasan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

1Sementara itu, tim penasihat hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab juga menilai pembuktian JPU lemah, termasuk terhadap kesaksian Dani M Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti lain.(dod)

#Abdul Wahid