Sikapi Rekomendasi DPRD Kuansing, Bupati Pimpin Langsung Revisi Ranperda MHA

Sikapi Rekomendasi DPRD Kuansing, Bupati Pimpin Langsung Revisi Ranperda MHA

Inuman - Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, memimpin langsung revisi Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Masyarakat Hukum Adat ( MHA) , sesuai rekomendasi DPRD di Balai Datuk Panglimo Dalam, Selasa 25/11/25.

Pada pembahasan itu, hadir Asisten III Setda Kuansing, Drs Azhar, Kadisbun, Andri Yama, Kabag Hukum, Yunita Tresia, SH, MH, Ketua Harian LAN, Datuk Sirajo, Ketua Majelis Kehormatan Adat LAN, Beni Gelar Datuk Bandaro, serta seluruh Kepala Bidang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing. 

Hadir juga, Kepala Dinas Kominfos Kuansing, H. Doni Aprialdi di wakili Sekretaris, Hevi H Antoni
Sejumlah point dalam Ranperda Masyarakat Hukum Adat, di rekomendasi an untuk direvisi oleh DPRD, agar bisa di sahkan menjadi Perda MHA. 

Menyikapi hal itu, Bupati yang komit terhadap hak hak Masyarakat Hukum Adat di Kuansing, langsung mengumpulkan seluruh stakeholder agar Raperda ini bisa tuntas, tegas Bupati. 

Jika Ranperda ini berlaku, maka banyak potensi ekonomi dan kesejahteraan yang bisa di timbulkan di masa yang akan datang. Yang jelas, hak hak masyarakat yang selama ini terabaikan, bisa kembali pulih. 

Selain itu, dalam Ranperda itu juga, rercantum perlindungan terhadap alam di Kuansing. Misalnya adanya larangan mengekploitasi lahan, dalam jarak 50 meter di tepi sungai kecil, kata Suhardiman. 

Maka jika hal ini bisa dipatuhi, niscaya kondisi alam dan hutan Kuansing bisa menyumbang banyak karbon untuk ummat manusia di Dunia, tukasnya. 

Maka saya intruksikan, stakeholder terkait lebih serius agar Ranperda ini tuntas, sesuai dengan rekomendasi yang di sampaikan DPRD Kuansing, tutupnya.

#SuhardimanAmby ##bupatikuansing