Pekanbaru – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuantan Singingi kepada BPK RI Perwakilan Riau di Pekanbaru, Selasa 31/3/2026

Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah setiap tahunnya. Dokumen tersebut nantinya akan diaudit oleh BPK RI guna menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Bupati Suhardiman didampingi Sekda Kuansing Zulkarnain, M. Si, Kepala BPKAD Japrinaldi, AP., M. IP, Kepala Bappeda Litbang Hendra Roza., S. Si, Inspektur, Drs. Rustam, Kepala Bapenda Dr. Masrul Hakim, Kepala BKPP Muradi, M. Si, Kabag Umum Deswan Antoni, SE, Sekretaris Kominfo H Heri Antoni, M. Si, dan Kabag Ortal Masyita Holia Citra, SSTP., M.Si

Kemudian H. Suhardiman menyampaikan bahwa penyampaian LKPD tepat waktu merupakan komitmen Pemkab Kuansing dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih. Ia juga berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat kembali memberikan opini terbaik bagi daerah.
“LKPD ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah. Kita berharap hasil audit BPK RI dapat memberikan penilaian yang baik, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Binsar Kariyanto, mengapresiasi komitmen Pemkab Kuansing yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu. Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu penyerahan laporan menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung proses audit yang berkualitas.

“Penyerahan LKPD tepat waktu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kami akan melaksanakan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga hasilnya dapat menjadi rekomendasi perbaikan bagi Pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil audit BPK tidak hanya berupa opini, tetapi juga memuat catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. LKPD disusun oleh pemerintah daerah dan disampaikan kepada BPK untuk diaudit.
Secara umum, LKPD terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menggambarkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah; Neraca yang menunjukkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah; serta Laporan Arus Kas yang mencatat aliran masuk dan keluar kas. Selain itu, terdapat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang berisi penjelasan rinci atas angka-angka dalam laporan.
LKPD menjadi indikator penting dalam menilai kinerja keuangan daerah. Hasil audit BPK terhadap LKPD akan menghasilkan opini, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, maupun Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Dengan demikian, kualitas LKPD sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
#Kuansing #Suhardiman Amby #Riau ##bupatikuansing #bpkri